BEDAH TUNTAS ALUR HUKUM DAN TRANSPARANSI PELIMPAHAN KASUS DUGAAN KORUPSI EKS JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH! Penanganan kasus kakap yang melibatkan mantan pejabat teras Korps Adhyaksa kini memasuki babak baru yang penuh sorotan publik.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara resmi telah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti milik tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Kejaksaan Agung. Langkah pelimpahan antar-lembaga penegak hukum ini memicu pertanyaan besar di masyarakat mengenai bagaimana batas kewenangan, potensi conflict of interest, serta objektivitas kejaksaan dalam menyidangkan mantan petingginya sendiri.
Melalui program Dialog Utama, Garuda TV menghadirkan Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho. Dialog ini menguliti habis dasar hukum acara pidana (KUHAP) yang mengatur pembagian wewenang antara Polri dan Kejaksaan, mekanisme internal Kejaksaan Agung dalam menjaga akuntabilitas, hingga fungsi supervisi agar penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini berjalan tanpa intervensi.
Simak pemaparan jernih dan analisis mendalam dari pakar hukum tata negara dalam tayangan video ini. Bagaimana pandangan kalian mengenai transparansi kasus ini? Tulis opini kritis kalian di kolom komentar!
Editor & Uploader: BS