Sebuah tragedi memilukan menimpa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias berinisial AL (27). Ia ditemukan tewas setelah melompat dari lantai 12 Apartemen Skyview Medan, Sumatera Utara. Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa korban nekat mengakhiri hidupnya karena tertekan akibat pemerasan intensif yang dilakukan oleh dua wanita yang dipesannya melalui aplikasi MiChat.
Kedua pelaku, yakni FR (31) dan JS (29), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib.
“Kasusnya adalah memberi ataupun menghasut orang lain untuk bunuh diri. Korban ini bunuh diri karena pemerasan yang terjadi,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, dalam konferensi pers pada Rabu (15/7/2026).
Kronologi Jebakan dan Intimidasi
Peristiwa bermula pada 10 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Korban AL memesan jasa pelaku FR dan memintanya datang ke apartemen tempatnya menginap. Namun, setibanya di lokasi, FR ternyata membawa temannya, JS. Kekecewaan sempat muncul karena wajah FR dinilai tidak sesuai dengan foto profil di aplikasi kencan tersebut. Korban akhirnya memutuskan untuk hanya berhubungan dengan pelaku JS.
Petaka terjadi setelah hubungan tersebut selesai. Kedua pelaku secara sepihak menuntut uang tambahan sebesar Rp 4,5 juta dengan dalih adanya “adegan tambahan.”
Korban yang menolak keras tuntutan tersebut terus didesak dan diintimidasi. Merasa sangat terdesak dan frustrasi akibat pemerasan tersebut, korban AL sempat mengancam akan melompat dari jendela lantai 12. Alih-alih meredam situasi, para pelaku justru menantang dan mempersilakan korban untuk melompat jika tidak mau membayar uang yang diminta.
Nahas, korban benar-benar melompat dari ketinggian lantai 12 dengan satu tangan yang masih menggenggam ponselnya.
Jejak Rekam Sindikat Pemerasan
Berdasarkan pendalaman dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, kedua tersangka disinyalir kuat merupakan bagian dari sindikat pemerasan bermodus open BO. AL bukanlah korban pertama mereka.
“Pelaku mengakui bahwa dia sudah beberapa kali melakukan pemerasan,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaga.
Modus operandi yang digunakan tergolong rapi:
-
Menggunakan foto profil orang lain yang menarik untuk meningkatkan “nilai jual”.
-
Sering mengganti-ganti foto untuk mengelabui target baru.
-
Meminta tarif tambahan yang sangat besar secara paksa setelah pertemuan terjadi.
Catatan kepolisian menunjukkan sindikat ini setidaknya sudah beraksi tiga kali sepanjang tahun 2026. Aksi pertama pada bulan Maret memeras korban sebesar Rp 1.000.000, aksi kedua pada April sebesar Rp 2.500.000, dan aksi ketiga berujung fatal pada korban AL dengan nominal pemerasan Rp 4.500.000.
Atas tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, FR dan JS kini dijerat dengan Pasal 462 KUHPidana terkait perbuatan menghasut atau membantu orang lain bunuh diri, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.