Skandal manipulasi keuangan startup akuakultur asal Indonesia, eFishery, kini resmi menjadi urusan diplomatik dan politik di tingkat tertinggi Malaysia. Perdana Menteri Malaysia sekaligus Menteri Keuangan, Anwar Ibrahim, secara blak-blakan mengungkapkan bahwa dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) Malaysia telah menjadi korban penipuan terstruktur oleh manajemen eFishery.
Dalam pernyataan tertulis di situs resmi parlemen Malaysia, lembaga pengelola dana pensiun Kumpulan Wang Persaraan Inc (KWAP) tercatat menyetor investasi fantastis sebesar US$47,7 juta atau setara dengan Rp852 miliar (meski dalam klarifikasi terpisah, KWAP menyebut angka RM163,4 juta atau sekitar Rp712 miliar).
Anwar menegaskan bahwa konsorsium investor global kini telah bersatu untuk menyeret kasus ini ke meja hijau.
“Konsorsium investor, termasuk KWAP, telah mengambil langkah-langkah tegas. Ini mencakup tindakan hukum, upaya pemulihan dana, peninjauan tata kelola internal, dan penguatan kontrol secara menyeluruh,” tegas Anwar Ibrahim dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Modus Operandi: Laporan Keuangan Palsu yang Menipu Dunia
Pernyataan keras Anwar Ibrahim ini keluar untuk menjawab cecaran anggota parlemen, Wong Chen, yang mempertanyakan kelonggaran pengawasan tim investasi senior hingga dana PNS Malaysia bisa hangus.
Anwar membela timnya dengan menjelaskan bahwa proses penanaman modal pada Juli 2023 lalu sudah melewati uji tuntas (due diligence) yang sangat ketat. Sialnya, data yang mereka evaluasi adalah data palsu. Laporan keuangan eFishery saat itu telah diaudit dan diverifikasi oleh auditor terakreditasi internasional secara meyakinkan.
“Investasi eFishery merupakan penipuan yang disengaja karena pihak manajemen mereka secara sadar memanipulasi laporan keuangan perusahaan,” ujar Anwar seperti dikutip dari Free Malaysia Today.
Menariknya, KWAP tidak sendirian dalam pusaran kerugian ini. Raksasa modal ventura dunia dengan sistem penyaringan paling ketat sejagat raya seperti Temasek (Singapura), SoftBank, 42XFund, hingga Northstar dilaporkan ikut gigit jari dan menanggung kerugian besar akibat jebakan manipulasi laporan keuangan eFishery.
Dosa Masa Lalu Pendiri eFishery: Gibran Huzaifah Divonis 9 Tahun
Kehancuran eFishery secara struktural sebenarnya sudah dipetakan sejak tahun lalu. Salah satu pendiri eFishery, Gibran Huzaifah, telah resmi divonis hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Dalam pengakuannya kepada media bisnis internasional Bloomberg, Gibran sempat berkilah dan membantah telah melakukan penggelapan dana secara personal, namun ia tidak bisa mengelak bahwa dirinya memang sengaja mempercantik pembukuan keuangan perusahaan demi menggaet investor.
Saat ini, pihak KWAP bersama sekutu konsorsium investor global terus berkoordinasi dengan otoritas penegak hukum lintas negara untuk melacak aset dan berupaya memulihkan sisa dana investasi yang telah digondol lewat skandal manipulasi akut ini.