Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas akhirnya buka suara menyikapi ramainya sorotan publik terkait kenaikan tarif layanan kewarganegaraan. Ia menegaskan bahwa penyesuaian biaya—baik untuk permohonan naturalisasi WNA maupun pelepasan status WNI—murni dilakukan demi mendongkrak kualitas pelayanan dan mendanai pemeliharaan sistem digital.
Kebijakan anyar ini merupakan bagian dari pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum yang tercatat sudah tidak pernah mengalami penyesuaian selama satu dekade terakhir.
“Memang ada penyesuaian tarif, tujuannya untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang PNBP itu belum pernah berubah,” jelas Supratman saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Rincian Kenaikan Tarif yang Viral: Rata-rata Menyasar Kelas Atas
Menkum membeberkan dua poin utama perubahan tarif yang paling banyak diperbincangkan di media sosial, sekaligus memberikan pembelaan mengapa angka baru tersebut dinilai masih masuk akal:
-
Biaya Naturalisasi WNA Menjadi WNI (Naik dari Rp50 Juta ke Rp75 Juta): Menurut Supratman, nominal ini tidak akan memberatkan target sasaran. “Rata-rata WNA yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut dan ingin menjadi warga negara kita, adalah mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih,” tuturnya.
-
Biaya Lepas Status Kewarganegaraan WNI (Naik dari Rp1 Juta ke Rp5 Juta): Perubahan ini dinilai tidak akan berdampak pada masyarakat luas karena skala pemohonnya yang sangat kecil. Saat ini hanya ada sekitar 200 hingga 300 orang yang mengajukan permohonan tersebut ke Kementerian Hukum, dan mayoritas berasal dari kelompok yang mapan secara finansial.
Alasan Utama: Butuh Modal Besar untuk Rawat Sistem Digital
Supratman menekankan bahwa esensi dari penyesuaian tarif ini bukan semata-mata soal mampu atau tidaknya pemohon, melainkan bentuk urunan untuk menjaga infrastruktur digital negara agar tetap prima.
Kementerian Hukum saat ini sedang mengebut transformasi digital satu pintu yang melibatkan rapat koordinasi lintas 14 hingga 15 kementerian dan lembaga, sesuai dengan instruksi langsung dari Presiden.
“Pemeliharaan alat dan sistem digital semuanya itu memerlukan biaya dan effort dari negara agar layanan digitalisasi di Kementerian Hukum bisa terus berjalan optimal. Jadi, ini sama sekali bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Supratman.