JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo membantah keras narasi yang beredar di media sosial yang menyebut seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian PU meninggal dunia karena izin cuti sakitnya tidak disetujui. Dody menegaskan informasi tersebut merupakan kabar bohong yang sama sekali tidak sesuai dengan fakta.
Pernyataan itu disampaikan Dody setelah muncul unggahan di media sosial yang menuding persetujuan cuti sakit seorang pegawai baru diberikan setelah pegawai tersebut meninggal dunia. Isu tersebut kemudian ramai diperbincangkan dan memicu beragam spekulasi mengenai tata kelola kepegawaian di Kementerian PU.
Dody memastikan pihaknya telah melakukan penelusuran internal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Biro Kepegawaian Kementerian PU, kata dia, tidak menemukan adanya kasus sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
“Ada yang meninggal karena izin cutinya enggak saya oke-kan. Nah itu superhoaks. Saya sudah cek dengan Biro Kepegawaian, enggak ada yang begitu,” kata Dody, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, pegawai yang dimaksud memang telah mengalami sakit sebelum proses administrasi cuti dilakukan. Dengan demikian, menurutnya, narasi yang menyebut keterlambatan persetujuan cuti menjadi penyebab meninggalnya pegawai tersebut merupakan informasi yang menyesatkan.
“Semua yang sakit memang sudah sakit. Proses perizinan cuti itu belakangan,” ujarnya.
Kewenangan Persetujuan Cuti Sempat Ditarik
Di tengah klarifikasi tersebut, Dody juga menjelaskan alasan dirinya menarik sementara kewenangan persetujuan cuti yang sebelumnya didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU.
Ia mengungkapkan kebijakan itu diberlakukan sejak akhir April 2026 sebagai bagian dari pembenahan administrasi kepegawaian. Langkah tersebut diambil setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan dokumen dalam sejumlah pengajuan cuti pegawai.
“Perizinan cuti yang selama ini saya delegasikan kepada Sekjen saya tarik kembali karena banyak temuan teman-teman mengajukan izin cuti menggunakan dokumen-dokumen palsu. Nah ini yang harus saya benahi,” jelasnya.
Menurut Dody, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi hak pegawai memperoleh cuti. Sebaliknya, langkah itu merupakan upaya memperkuat disiplin administrasi sekaligus mencegah praktik penggunaan dokumen yang tidak sah.
Ia memastikan kewenangan persetujuan cuti akan dikembalikan kepada Sekjen setelah proses pembenahan sistem kepegawaian rampung dalam waktu dekat.
“Nanti kasih waktu seminggu dua minggu, saya akan kembalikan lagi kepada Pak Sekjen. Saya tarik kewenangan itu hanya untuk memberi efek kejut kepada teman-teman di PU. Jangan biasakan hanya urusan izin cuti saja harus menggunakan dokumen palsu,” tegasnya.
Kronologi Pegawai yang Meninggal Dunia
Kementerian PU juga memaparkan kronologi lengkap mengenai pegawai yang namanya dikaitkan dengan isu tersebut. Berdasarkan data internal, pegawai itu pertama kali ditemukan dalam kondisi sakit di Wisma Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Barat pada 1 Maret 2026.
Saat ditemukan, yang bersangkutan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Borromeus, Bandung, untuk menjalani perawatan intensif setelah mengalami pecah pembuluh darah.
Tiga hari kemudian atau pada 4 Maret 2026, pengelola kepegawaian BP2JK Jawa Barat melaporkan kondisi pegawai tersebut kepada tim administrasi kepegawaian Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.
Dalam proses koordinasi itu, petugas kepegawaian mengarahkan agar pengajuan cuti sakit diproses setelah pasien keluar dari rumah sakit dengan melampirkan surat rawat inap sebagai persyaratan administrasi.
Namun, pada hari yang sama, pegawai tersebut meninggal dunia sehingga proses administrasi yang kemudian dilakukan bukan lagi pengajuan cuti sakit, melainkan pengurusan dokumen kematian.
Kementerian Tegaskan Tak Pernah Ada Pengajuan Cuti Sakit
Kementerian PU menegaskan bahwa narasi yang menyebut adanya pengajuan cuti sakit pada Maret 2026 tidak sesuai dengan fakta.
Pasalnya, seluruh rangkaian peristiwa sakit hingga meninggalnya pegawai terjadi sebelum terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1794 tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan Kepegawaian.
Dengan demikian, menurut Kementerian PU, tidak pernah ada proses persetujuan cuti sakit yang tertunda hingga Juli 2026 sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi bantahan atas informasi yang menyebut seorang ASN meninggal dunia akibat izin cuti sakit tidak disetujui oleh Menteri PU. Pemerintah meminta masyarakat lebih cermat memverifikasi informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya, terutama terkait isu yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.