JAKARTA – Band asal Inggris, Massive Attack, resmi dicekal masuk Singapura setelah menampilkan aksi pro-Palestina dalam konser mereka di negara itu.
Dalam pertunjukan pada Rabu lalu, personel band mengibarkan bendera Palestina dan meneriakkan seruan “bebaskan Palestina”, yang kemudian diikuti sejumlah penonton. Tindakan tersebut dianggap melanggar aturan ketat Singapura terkait demonstrasi publik.
Dilansir BBC, Minggu (2/8/2026), kepolisian Singapura menjatuhkan larangan permanen bagi Massive Attack untuk tampil pada masa mendatang. Regulator media juga menolak permohonan konser mereka di negara itu. “Kedamaian dan kerukunan antara berbagai ras dan agama di Singapura tidak boleh dianggap remeh, dan kita tidak boleh membiarkan peristiwa eksternal memengaruhi masyarakat kita,” tegas Kepolisian Singapura.
Pihak berwenang menyebut aksi tersebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Lambang Kebangsaan Asing (Pengendalian Penayangan) 1949 dan Pasal 16 Undang-Undang Ketertiban Umum, yang melarang penayangan bendera asing di ruang publik serta mengatur ketat acara politik. Kedua anggota band diberi “peringatan keras” atas dugaan pelanggaran tersebut.
Massive Attack, pionir genre trip-hop yang kini beranggotakan Robert Del Naja dan Grant Marshall, dikenal lantang menyuarakan isu politik, termasuk perang di Gaza. Del Naja bahkan sempat ditangkap awal tahun ini di London karena mendukung organisasi Palestine Action yang dilarang di Inggris.
Singapura sebelumnya telah menindak sejumlah aksi publik terkait perang Israel-Gaza, termasuk mendenda warga yang menggelar pawai tanpa izin. Pemerintah menegaskan dukungan pada solusi dua negara dan keanggotaan penuh Palestina di PBB, namun tetap melarang simbol-simbol asing ditampilkan di ruang publik.
Konser Massive Attack berikutnya dijadwalkan berlangsung di Seoul, sementara regulator Singapura masih menyelidiki kemungkinan pelanggaran izin konser mereka dan berjanji “akan mengambil tindakan yang diperlukan” setelah penyelidikan rampung.