JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapan terkait teka-teki kepemilikan emas batangan seberat 74 kilogram yang muncul dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hingga kini, identitas pemilik emas tersebut belum diumumkan ke publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kejelasan mengenai siapa pemilik emas itu akan dibuka secara terang dalam proses persidangan. Pernyataan tersebut disampaikan Anang saat dihubungi wartawan pada Selasa (4/8/2026).
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” ujar Anang.
Anang menjelaskan, pihaknya sejatinya telah menerapkan prinsip keterbukaan dalam menangani perkara ini. Namun, ia menegaskan ada sejumlah informasi yang untuk sementara waktu tidak bisa disampaikan ke publik demi menjaga kelancaran proses penyidikan.
“Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan,” katanya.
Lebih lanjut, Anang mengungkapkan bahwa Tim 9 Kejagung saat ini masih intensif memeriksa sejumlah saksi sekaligus mendalami berbagai barang bukti, termasuk emas batangan dan uang tunai yang telah disita dari Korps Reserse Kriminal Khusus (Kortas) Polri. Pendalaman ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara.
“Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan serta peraturan,” jelas Anang.
Febrie Ditahan 20 Hari
Sebagai catatan, Febrie Adriansyah telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat digiring keluar dari Gedung Kejagung, ia tampak tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol di tangannya.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta bernama Don Ritto dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
4 Sprindik dan Tim Khusus Beranggotakan Sembilan Jaksa Senior
Kejaksaan Agung diketahui tengah menangani total empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan pelimpahan kasus dari pihak Polri. Sprindik terbaru diterbitkan Tim 9 terkait dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kg beserta uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie Adriansyah yang berlokasi di Sentul, Jawa Barat.
Sementara tiga sprindik lainnya menyangkut dugaan korupsi dalam kasus ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang sebelumnya memicu peristiwa pemadaman listrik massal atau blackout.
Guna menangani rangkaian perkara tersebut, Kejagung membentuk tim khusus berisi sembilan jaksa senior, yang mayoritas anggotanya pernah bertugas di KPK.
Temuan Brankas Berisi Uang Tunai dan Emas Batangan
Sebelum kasus ini ditangani Kejagung, Polri telah lebih dulu melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Salah satunya di kafe de’Clan Signature, tempat polisi menemukan sebuah brankas tersembunyi berisi uang tunai dalam tiga mata uang berbeda, yaitu SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100, USD 889.965, dan Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, total uang dalam brankas tersebut ditaksir mencapai Rp60 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah Febrie Adriansyah yang beralamat di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul. Di lokasi ini, penyidik menemukan brankas terkunci berisi tujuh koper dengan isi yang mencolok: 74 kilogram emas batangan, uang tunai USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta Rp100 juta. Bila ditotal, nilai temuan di kediaman tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.