Garuda Tv – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas melalui penerapan teknologi face recognition yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Teknologi tersebut ditujukan untuk mengidentifikasi pelanggar yang menggunakan pelat nomor palsu maupun kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan transformasi digital yang menjadi arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo, menyusul masih tingginya angka pelanggaran penggunaan TNKB di berbagai daerah.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengatakan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri dan memiliki peran penting dalam sistem registrasi, identifikasi kendaraan, serta penegakan hukum.
Berdasarkan data Korlantas Polri, sepanjang Januari hingga Juli 2026, sistem ETLE berhasil merekam 16.812 pelanggaran berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Dari jumlah tersebut, 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Menurut I Made Agus Prasatya, pelanggaran tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil-genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.
Selain mengoptimalkan ETLE statis, mobile, dan portable, Korlantas Polri juga meningkatkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdirektorat Penegakan Hukum di sejumlah titik yang rawan pelanggaran TNKB.
Korlantas menegaskan penegakan hukum akan tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui sistem elektronik, sementara tindakan represif hanya dilakukan sebagai langkah terakhir terhadap pelanggar yang tidak mematuhi ketentuan lalu lintas.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/


