JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk tidak mengenakan pakaian lawan jenis dalam berbagai kegiatan karnaval atau pawai yang digelar menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. MUI menegaskan, praktik tersebut tergolong perbuatan haram menurut hukum Islam dan berpotensi disusupi agenda kelompok LGBT.
Peringatan ini disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menanggapi kebiasaan sebagian peserta pawai Agustusan yang kerap tampil dengan busana identik lawan jenis sebagai bagian dari hiburan perayaan kemerdekaan. Menurut Kiai Muiz, fenomena ini masih banyak ditemukan di lapangan karena minimnya perhatian masyarakat terhadap etika dan ketentuan agama saat mengikuti kegiatan tersebut.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” kata Kiai Muiz Ali, sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (7/8/2026).
Berlandaskan Hadis Riwayat Imam Bukhari
Kiai Muiz menjelaskan, larangan mengenakan busana yang identik dengan lawan jenis atau dikenal dengan istilah tasyabbuh ini bersumber dari hadis sahih riwayat Imam Bukhari. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW disebutkan melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan, begitu pula sebaliknya, perempuan yang menyerupai laki-laki.
Ia menegaskan, ketentuan hukum ini tidak mengenal pengecualian ruang maupun konteks acara. Larangan berlaku baik dalam kehidupan pribadi sehari-hari maupun ketika seseorang tampil di ruang publik, termasuk saat mengikuti pertunjukan, lomba, atau pawai dalam rangka memperingati hari besar seperti HUT Kemerdekaan RI.
Dorong Perayaan Kemerdekaan Diisi Kegiatan Positif
Lebih lanjut, Kiai Muiz mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum Hari Kemerdekaan dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan mencerminkan rasa syukur atas kemerdekaan bangsa. Ia mencontohkan beberapa aktivitas yang dinilai lebih sesuai dengan semangat perayaan, seperti mempererat tali silaturahmi antarwarga, mengikuti perlombaan yang bersifat edukatif, hingga mendoakan dan berzikir untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur memperjuangkan kemerdekaan.
Waspadai Potensi Penyusupan Agenda LGBT
Selain menyoroti aspek hukum syariat, Kiai Muiz turut mengingatkan adanya dampak sosial yang perlu diwaspadai dari fenomena berpakaian lawan jenis dalam karnaval. Ia menilai, aksi laki-laki mengenakan busana perempuan yang sering dianggap semata sebagai bentuk hiburan justru berpotensi dimanfaatkan sebagai celah untuk menyisipkan agenda kelompok Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP).
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” pungkas Kiai Muiz.
Pernyataan MUI ini disampaikan menjelang puncak rangkaian perayaan HUT Kemerdekaan RI, di tengah maraknya berbagai kegiatan karnaval dan pawai budaya yang digelar masyarakat di berbagai daerah sebagai bagian dari tradisi tahunan menyambut bulan Agustus.


