JATIM – Pengasuh dan ulama pondok pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia berkumpul dalam forum Multaqa Ru’asa’ al-Ma’ahid yang digelar di Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur. Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi untuk membahas perlindungan anak di lingkungan pesantren sekaligus mengevaluasi dukungan negara terhadap lembaga pendidikan Islam pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Forum yang dihadiri para pimpinan pesantren Nusantara itu menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan tata kelola pesantren, perlindungan hak-hak santri, hingga implementasi kebijakan pemerintah dalam mendukung keberlangsungan dan pengembangan pesantren.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kyai Anwar Iskandar, menegaskan bahwa pesantren memiliki peran historis yang tidak terpisahkan dari perjalanan bangsa Indonesia. Menurutnya, kontribusi pesantren terhadap pendidikan dan perjuangan kemerdekaan telah berlangsung jauh sebelum negara berdiri.
“Pesantren telah hadir ratusan tahun sebelum negara ini berdiri. Para kiai dan santri ikut berjuang mempertahankan bangsa ini,” ujar Kiai Anwar, Minggu (14/6/2026).
Senada dengan itu, Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menilai berbagai persoalan yang muncul di lingkungan pesantren perlu diselesaikan secara menyeluruh dan tidak hanya dibebankan kepada lembaga pesantren semata.
Ia mengakui bahwa evaluasi dan pembenahan internal harus terus dilakukan oleh pesantren. Namun di sisi lain, pemerintah juga dituntut untuk memperkuat dukungan terhadap pesantren yang selama ini berkontribusi dalam mencerdaskan generasi bangsa.
“Pesantren telah menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, penguatan pesantren tidak bisa hanya dibebankan kepada pesantren sendiri,” ujarnya.
Basnang menjelaskan bahwa kehadiran Undang-Undang Pesantren menjadi langkah penting dalam mempertegas pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren. Regulasi tersebut mengakui tiga fungsi utama pesantren, yakni sebagai lembaga pendidikan, pusat dakwah, dan sarana pemberdayaan masyarakat.
Meski demikian, ia menilai implementasi berbagai aturan turunan dari undang-undang tersebut masih memerlukan penguatan agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh pesantren di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Basnang juga menegaskan bahwa pesantren tidak sedang meminta bantuan secara cuma-cuma kepada pemerintah, melainkan memperjuangkan hak yang telah dijamin oleh negara melalui regulasi yang berlaku.
“Sebagaimana pernah disampaikan Kiai Ma’ruf Amin, ketika pesantren datang membawa proposal kepada pemerintah, jangan dipandang sebagai pihak yang meminta-minta. Sesungguhnya mereka sedang mengambil hak yang telah dijamin oleh negara,” pungkasnya.
Selain membahas perlindungan anak dan penguatan kelembagaan, forum juga menyoroti pentingnya pembaruan data santri secara nasional. Peserta menilai masih banyak satuan pendidikan yang terhubung dengan pesantren belum tercatat secara optimal dalam sistem pendataan resmi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data terkait jumlah santri dan perkembangan pesantren di Indonesia. Karena itu, penguatan sistem pendataan menjadi salah satu rekomendasi yang mengemuka dalam pertemuan para pimpinan pesantren tersebut.
Melalui forum ini, para ulama dan pengasuh pesantren berharap sinergi antara pesantren dan pemerintah semakin kuat, terutama dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, ramah anak, serta mampu menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.