SUMUT — Praktek haram peredaran narkotika yang memanfaatkan fasilitas transportasi militer terungkap di persidangan Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Senin (10/8/2026). Terdakwa Mayor Laut Faisal Mulia didakwa mengedarkan sabu dengan modus menyelundupkan paket barang haram tersebut melalui penerbangan pesawat TNI Angkatan Laut (AL).
Fakta mengejutkan itu dibeberkan langsung oleh saksi kunci, Kapten Laut I Made Surya, yang hadir secara daring. Dalam kesaksiannya, Surya mengaku telah tiga kali memesan sabu dari Faisal untuk dikirimkan dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menuju Surabaya, Jawa Timur, dengan memanfaatkan jasa pengiriman penerbangan militer.
“Seingat kami, ketika terdakwa di Tanjung Pinang, kami beli tiga kali,” ungkap Surya di hadapan majelis hakim.
Awal Mula Modus Operandi dan Jaringan Distribusi
Keterlibatan kedua oknum perwira ini bermula dari pertemanan saat sama-sama bertugas di Lanudal Juanda, Surabaya. Pada November 2024, Faisal mulai mengenalkan dan mengajak Surya mengonsumsi sabu secara bersama-sama.
Skenario transaksi berubah menjadi pengiriman antarpulau ketika Faisal dimutasi ke Tanjung Pinang pada Juli 2025. Surya mulai memesan sabu secara berkala kepada Faisal. Begitu pesawat TNI AL yang membawa paket mendarat di Surabaya, Faisal memerintahkan seorang prajurit bernama Annas untuk mengambilnya di area pangkalan.
Paket tersebut kemudian diteruskan kepada Surya menggunakan jasa pengemudi ojek online. Berdasarkan keterangan di persidangan, Annas yang dihadirkan sebagai saksi mengaku tidak mengetahui sama sekali bahwa barang yang diambilnya berisi narkotika.
Keretakan Transaksi hingga Penangkapan
Hubungan bisnis gelap keduanya mulai goyah pada Oktober 2025 lantaran timbangan sabu yang diterima Surya tidak sesuai pesanan, yakni hanya berbobot sekitar 2 gram. Ketidaksesuaian ini menyisakan utang pembayaran yang berujung pada pembatalan transaksi berikutnya.
Istri Faisal sempat menawarkan kembali pengiriman sabu via pesawat militer pada 25 November 2025 saat Surya dalam perjalanan dari Malang menuju Surabaya. Namun, tawaran itu ditolak.
“Kalau masih ada utang, selesaikan aja dulu Mas,” ujar Surya menirukan penolakan istri Faisal kala itu.
Sehari berselang, pada 26 November 2025, aksi penyelundupan Faisal akhirnya terbongkar oleh tim intelijen pangkalan. Penangkapan tersebut menyeret nama Surya yang kini juga harus bersiap menghadapi persidangan di Peradilan Militer Surabaya.
Kronologi Penangkapan dan Ancaman Pasal Berlapis
Dalam salinan dakwaan di Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Mayor Laut Faisal Mulia tercatat menguasai total barang bukti sabu seberat 9,83 gram. Barang tersebut sebelumnya dibeli dari seorang pemasok bernama Kapak seharga Rp7,5 juta dengan berat awal 10,2 gram.
Oleh Faisal, sabu dipecah menjadi 14 paket. Sebanyak 12 paket di antaranya dikemas dalam wadah makanan ringan, dimasukkan ke kotak sepatu PDL TNI AL, lalu dititipkan kepada Co-Pilot Pesud CN 235 nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza, di Mess Perwira Wingud 1 untuk dikirim ke Madiun.
Penangkapan berlangsung cepat. Sekitar satu jam setelah menitipkan barang, Faisal disergap oleh Kasi Intelud Mayor Edwar saat hendak melakukan merplug di shelter pesawat CN 235. Petugas menyita 12 paket sabu yang siap terbang, serta menemukan dua paket tambahan dan alat isap saat menggeledah rumah tinggal terdakwa.
Atas perbuatannya, Mayor Laut Faisal Mulia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat 1 Jo Ayat 2 atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a Jo Ayat 2 huruf a KUHP, serta Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


