JAKARTA — Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sejumlah wilayah Indonesia. Para tersangka merupakan perorangan yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan, dengan penyidikan dilakukan oleh sembilan Polda.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, penanganan perkara tersebut bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot yang kemudian diverifikasi langsung oleh petugas di lapangan.
“Ke-9 Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Menurut Irhamni, petugas terlebih dahulu memastikan keberadaan titik api di lokasi. Setelah ditemukan indikasi kebakaran, penyidik mendalami penyebab serta dugaan unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
“Proses penyelidikan dan penyidikan tersebut dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan. Setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran dan kebakaran itu patut diduga adanya kesengajaan pembakaran pihak-pihak atau orang-orang yang ada di lokasi TKP tersebut,” ujarnya.
Penanganan kasus karhutla itu tersebar di sejumlah wilayah yang menjadi kewenangan sembilan Polda. Secara keseluruhan, terdapat 89 laporan polisi yang tengah ditangani berdasarkan hasil penyelidikan terhadap titik-titik api.
Polda Riau menjadi salah satu wilayah dengan penanganan perkara terbanyak, yakni 32 laporan polisi dari 1.201 titik api. Sementara Polda Kalimantan Barat menangani 18 laporan polisi dari 2.282 titik api, dengan luas area terbakar sekitar 2 hektare.
Di Sumatera Selatan, laporan polisi berkaitan dengan indikasi 618 titik api. Polda Kalimantan Tengah menangani delapan laporan dari 203 titik api, sedangkan Polda Kalimantan Selatan menangani tiga laporan dari 318 titik api.
Penanganan juga dilakukan Polda Kalimantan Timur terhadap dua laporan dari 243 titik api, Polda Aceh dua laporan dari 71 titik api, serta Polda Kalimantan Utara dua laporan dari 12 titik api.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, dua botol plastik berisi oli bekas, dua botol plastik berisi solar, dua jerigen berkapasitas 10 liter yang berisi solar, dua botol pertalite, serta satu botol minyak tanah.
Penyidik juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Barang tersebut meliputi 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima plastik sampel tanah terbakar, dua mesin senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu bot.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap barang bukti dan kondisi lokasi, polisi menduga pembakaran dilakukan untuk mempercepat proses pembukaan lahan. Cara tersebut dinilai pelaku lebih praktis dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
“Dari barang bukti yang dilakukan penyitaan penyelidik ini sangat jelas motif pembakaran tersebut pembukaan lahan. Ini musim panas, sangat mudah melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” kata Irhamni.
Polri selanjutnya menerapkan ketentuan pidana yang berkaitan dengan kejahatan kehutanan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Irhamni menegaskan, proses hukum tidak hanya diarahkan kepada orang yang diduga melakukan pembakaran secara langsung. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak yang memerintahkan pembakaran maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Penegakan hukum perkara Karhutla merupakan bagian komitmen menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum pada masyarakat. Kami menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan,” tegasnya.
Polri memastikan proses penanganan perkara akan terus dilakukan bersama jajaran Polda terkait. Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah pembakaran lahan kembali terjadi sekaligus menekan dampak karhutla terhadap lingkungan dan masyarakat.
Kepolisian juga mengajak masyarakat, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pencegahan. Penanganan perkara, kata Irhamni, akan dilakukan sesuai prosedur operasional standar dan ketentuan hukum yang berlaku.





