JAKARTA — Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan Kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan) boleh mengenakan hijab. Aturan seragam akan disesuaikan atas arahan Menteri Pertahanan dengan tetap memperhatikan disiplin dan keselamatan latihan militer.
Penegasan tersebut disampaikan Kemhan untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial mengenai dugaan larangan penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Unhan. Kemhan memastikan tidak terdapat ketentuan yang secara khusus melarang Kadet perempuan Muslim mengenakan penutup kepala dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet, aspek keagamaan justru menjadi bagian dari pembinaan kehidupan Kadet. Setiap Kadet diarahkan menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, baik ketika menjalankan kedinasan maupun dalam kehidupan pribadi.
“Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi,” demikian keterangan resmi Kemhan.
Aturan tersebut juga memberikan jaminan terhadap pelaksanaan ibadah serta pembinaan mental selama Kadet menjalani pendidikan di Unhan. Dengan demikian, ketentuan mengenai disiplin dan kehidupan militer tidak dimaksudkan untuk membatasi pelaksanaan ibadah maupun keyakinan agama para Kadet.
Kemhan turut menjelaskan persoalan penggunaan hijab dalam Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Tidak digunakannya hijab pada kegiatan tertentu disebut berkaitan dengan kebutuhan teknis latihan, khususnya aktivitas yang membutuhkan keleluasaan bergerak dan penggunaan perlengkapan keselamatan.
Penyesuaian tersebut berlaku secara terbatas pada kegiatan yang memiliki karakter khusus. Faktor keamanan dan keselamatan Kadet menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pakaian yang digunakan selama latihan.
Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelarangan terhadap hijab ataupun pembatasan terhadap ajaran agama yang dianut Kadet perempuan Muslim.
Di luar kegiatan latihan tertentu, Kadet perempuan Muslim tetap diperbolehkan menggunakan hijab dalam sejumlah aktivitas. Penggunaan hijab dapat dilakukan ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess, saat mengikuti kegiatan di luar kampus, maupun ketika menjalani program magang.
Sementara dalam kegiatan pendidikan rutin, pakaian Kadet disesuaikan dengan karakter kegiatan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kebutuhan menjaga disiplin, keseragaman, serta keselamatan selama proses pendidikan.
Peraturan mengenai kehidupan Kadet juga mengatur agar kebutuhan dasar dan kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan sesuai keyakinan masing-masing. Waktu istirahat, salat, dan makan tetap dijalankan dengan memperhatikan kaidah agama yang dianut para Kadet.
Untuk memperjelas ketentuan tersebut, Menteri Pertahanan kemudian memberikan arahan agar aturan mengenai seragam Kadet disempurnakan. Penyesuaian akan mencakup tata cara penggunaan hijab sehingga memiliki ketentuan yang lebih jelas dan dapat diterapkan secara seragam.
Aturan baru tersebut nantinya diarahkan untuk memastikan penggunaan hijab tetap memenuhi prinsip kerapian dan kedisiplinan. Pada saat yang sama, desain dan tata cara pemakaiannya harus mempertimbangkan aspek keamanan serta tidak menghambat pergerakan Kadet ketika menjalani kegiatan fisik maupun akademik.
Langkah penyempurnaan aturan ini sekaligus menjadi upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum mengatur secara rinci mengenai penggunaan hijab bagi Kadet perempuan. Kemhan menegaskan, penerapan disiplin dalam pendidikan militer tetap dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap kebebasan menjalankan keyakinan agama.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan pedoman yang lebih jelas bagi Kadet dan penyelenggara pendidikan Unhan, khususnya dalam membedakan kebutuhan seragam berdasarkan karakter kegiatan. Dengan begitu, aspek disiplin dan keselamatan dalam pendidikan militer tetap terjaga tanpa mengesampingkan pelaksanaan kehidupan beragama.
Kemhan menempatkan penyesuaian aturan seragam tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pendidikan yang mampu membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, berkarakter, disiplin, sekaligus menghormati keberagaman keyakinan.





