JAKARTA— Forum Komunikasi Rakyat Pati menyampaikan sejumlah aspirasi kepada pimpinan DPR RI dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026). Salah satu hal yang disoroti adalah percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat Pati juga menyampaikan sejumlah masukan terkait kondisi sosial di daerah, termasuk perlunya peran aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban serta pentingnya pengelolaan informasi di media sosial.
Aspirasi tersebut diterima Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Sari Yuliati, serta Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Andre Rosiade. Cucun mengatakan DPR akan menampung dan mengawal aspirasi yang disampaikan masyarakat.
“Kita akan terus mengawal aspirasi-aspirasi dari bapak ibu sekalian yang disampaikan. Kita akan terus dampingi apa yang ingin segera ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui DPR,” ujar Cucun saat membuka forum.
Perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati, Lukman Hakim, mengatakan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu perhatian yang ingin disampaikan kepada DPR. Forum juga ingin mengetahui perkembangan pembahasan regulasi tersebut di parlemen.
“Poin yang akan kami sampaikan terkait dengan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, Pak. Sampai sejauh mana Bapak-bapak, Ibu-ibu Wakil Ketua DPR RI hari ini, walaupun sebenarnya ada di Komisi III, paling tidak biar kami tahu sampai sejauh mana pembahasannya,” kata Lukman.
Selain itu, Lukman menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum di Kabupaten Pati dapat terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurut dia, sejumlah aktivitas di ruang publik yang berlangsung hingga malam hari perlu mendapat perhatian agar tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat.
Ia mencontohkan penggunaan sound horeg di kawasan alun-alun serta aktivitas di sekitar kantor DPRD Pati. Lukman berharap persoalan semacam itu dapat ditangani secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menuntut ketegasan. Seperti contoh, sebelum tanggal 13 kemarin, sound horeg itu di tengah alun-alun, Pak, sampai jam 12 malam, kami resah. Kedua, kantor DPRD diacak-acak sampai malam. Ada apa ini?” ujarnya.
Lukman juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian terhadap berbagai laporan dan masukan yang disampaikan masyarakat.
“Jadi kami menuntut adanya sebuah ketegasan dari aparat penegak hukum, khususnya APH yang ada di Kabupaten Pati. Beberapa kali kami sampaikan, ‘Tolong APH tegas, tolong APH tegas.’ Tapi apa yang terjadi? Dan itu selalu terjadi dan itu selalu terjadi. Ada semacam pembiaran,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Forum Komunikasi Rakyat Pati turut menyampaikan perhatian terhadap perkembangan informasi di media sosial. Lukman menilai penyebaran informasi melalui platform digital berlangsung sangat cepat sehingga diperlukan upaya bersama untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat.
Ia mengatakan informasi yang beredar di media sosial terkadang dapat membentuk persepsi publik mengenai suatu daerah. Karena itu, forum berharap ada kebijakan yang dapat mendorong penyebaran informasi secara bertanggung jawab.
“Jadi gorengannya itu sampai media resmi kalah, Pak. Hoaks-hoaksnya luar biasa. Padahal yang ada di lapangan mereka-mereka paling 10 orang, 7 orang. Tapi ketika sudah konten kreator ini sudah bermain, jadi seolah-olah ini Pati jelek,” kata Lukman.
Menurutnya, pemberitaan mengenai Pati perlu disampaikan secara berimbang dengan mempertimbangkan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan. Ia juga berharap media yang telah menjalankan kerja jurnalistik tetap memiliki ruang yang kuat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Selalu negatif, selalu negatif. Kami perlu adanya sebuah regulasi yang mengatur itu. Sampai media yang berizin pun kalah secara pemberitaan. Enggak akan didengar gitu,” pungkasnya.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi Forum Komunikasi Rakyat Pati untuk menyampaikan berbagai masukan kepada DPR RI. Aspirasi yang disampaikan mencakup perkembangan RUU Perampasan Aset, ketertiban masyarakat, hingga pengelolaan informasi di media sosial.
DPR RI melalui Cucun menyatakan akan mengawal aspirasi tersebut dan mendorong agar hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.



