JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa seluruh proses registrasi kartu seluler prabayar kini sepenuhnya menggunakan pemindaian biometrik wajah.
Sistem ini terhubung langsung dengan data kependudukan, sehingga metode lama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) resmi ditutup permanen.
“Sejak diberlakukannya registrasi biometrik secara penuh, registrasi menggunakan NIK dan nomor KK secara otomatis ditutup oleh Dukcapil. Saat ini operator seluler sudah tidak bisa lagi mengakomodasi mekanisme konvensional tersebut,” ujar Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, dilansir Antara.
Kebijakan ini diambil untuk menutup celah penyalahgunaan data pribadi yang sempat muncul pada masa transisi. Kini, wajah pengguna menjadi satu-satunya tiket untuk mengaktifkan kartu SIM baru.
Selama hampir dua bulan penerapan nasional, Kemkomdigi mencatat registrasi berjalan lancar tanpa kendala teknis berarti bagi warga berusia 17 tahun ke atas. Pemerintah bersama Ditjen Dukcapil dan operator seluler juga tengah menyiapkan sistem khusus bagi anak-anak di bawah 17 tahun, yang selama ini masih bergantung pada verifikasi biometrik kepala keluarga atau wali.
Sejak uji coba melalui Surat Edaran Dirjen Ekosistem Digital Nomor 55 Tahun 2025 hingga resmi berlaku penuh pada 1 Juli 2026, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Tercatat 19.669.890 kartu SIM baru berhasil diaktifkan hanya dengan pemindaian wajah.



