Garuda Tv – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Permohonan tersebut antara lain mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai dalil serta bukti yang diajukan pihak Febrie tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum atau cacat yuridis dalam tindakan penyidik.
Hakim mengakui terdapat sejumlah ketidaktepatan atau ketidakcermatan administratif dalam dokumen penyidikan. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat tindakan penyidik dinyatakan tidak sah.
Menurut hakim, suatu tindakan penyidik baru dapat dinyatakan tidak sah apabila terdapat hubungan langsung antara cacat yang dipersoalkan dengan tidak terpenuhinya persyaratan substantif maupun prosedural sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara tersebut, hakim menilai kubu Febrie Adriansyah tidak mampu membuktikan hubungan langsung yang dapat menjadi dasar untuk menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan tidak sah.
Dengan pertimbangan tersebut, seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/



