HAKIM PN JAKARTA SELATAN BACAKAN PUTUSAN PRAPERADILAN EKS JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH!
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat sore. Gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta surat perintah penahanan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung.
Dalam pertimbangannya, Hakim Praperadilan menegaskan bahwa ketentuan KUHAP tidak mensyaratkan seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka, melainkan terpenuhinya syarat objektif sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Editor & U



