Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, merincikan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 240,2 triliun yang diusulkan dalam RAPBN 2027. Dalam skema tersebut, mayoritas dana akan disalurkan langsung untuk pemenuhan gizi masyarakat.
Sudaryono menegaskan bahwa sebanyak 97 persen dari total anggaran dialokasikan murni untuk pelaksanaan program makan gratis, sedangkan sisanya—sekitar 3 persen—digunakan untuk biaya operasional kelembagaan BGN.
“Dari Rp 240 triliun itu sudah termasuk operasional BGN. Porsi operasionalnya hanya sekitar 3 persen atau sekitar Rp 6 triliun koma sekian. Selebihnya, 97 persen murni dikonversi menjadi program MBG,” terang Sudaryono usai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Alokasi Operasional dan Gaji 30 Ribu Pegawai
Sudaryono membeberkan bahwa porsi operasional sebesar 3 persen tersebut dimanfaatkan untuk pengawasan, sistem monitoring, hingga pembayaran gaji pegawai di lapangan:
-
Fungsi Pengawasan & Digitalisasi: Penguatan sistem monitoring berbasis command centre untuk memantau status gizi penerima secara real-time.
-
Gaji Pegawai & SPPG: Pembiayaan gaji lebih dari 30 ribu staf dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias pengelola dapur MBG yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Efisiensi dan Refocusing Target 2027
Alokasi MBG pada RAPBN 2027 tercatat sebesar Rp 240,2 triliun, sedikit disesuaikan dari alokasi tahun 2026 yang mencapai Rp 268 triliun. Anggaran ini merupakan bagian dari alokasi besar pos anggaran pendidikan nasional yang bernilai total Rp 820,8 triliun.
Meski mengalami penyesuaian, program MBG 2027 ditargetkan mampu menjangkau hingga 72,1 juta penerima manfaat, yang mencakup siswa sekolah, anak prasekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita di seluruh Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa fokus pelaksanaan MBG pada 2027 akan dititikberatkan pada penyempurnaan tata kelola dapur SPPG, refocusing sasaran penerima agar tepat sasaran, serta perbaikan sistem koordinasi lintas kementerian.



