JAKARTA – Presiden RI, Prabowo Subianto menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kesejahteraan guru dengan membuka peluang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai 2027.
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, Senin (31/8/2026).
Kesepakatan pemerintah bersama DPR terkait penataan status kepegawaian guru PPPK mencakup tiga hal pokok. Pertama, guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh melalui mekanisme pengusulan instansi masing-masing mulai Januari 2027. Kedua, guru PPPK diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS guru, dengan mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” ujar Qodari.
Ketiga, status kepegawaian guru akan ditata menjadi pegawai pemerintah pusat. Penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut.
Selain itu, pemerintah juga membuka pengadaan guru untuk memenuhi kebutuhan nasional. Rekrutmen ini terbuka bagi pelamar umum, baik lulusan baru maupun mereka yang telah lama mengabdi, sepanjang memenuhi persyaratan.
“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” kata Qodari. Ia menegaskan, langkah ini bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari reformasi tata kelola guru dan peningkatan mutu pendidikan.
“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” tambahnya.