Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengambil langkah taktis untuk menuntaskan pemadaman kebakaran gudang rongsokan di Jalan Nakula, Kota Denpasar, Bali. Tiga unit ekskavator dikerahkan ke lokasi kejadian pada Rabu (2/9/2026) guna membongkar tumpukan puing material dan sampah yang mengunci titik api di bagian dasar.
Penggunaan alat berat menjadi opsi krusial lantaran tim Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) kesulitan menembus bara api yang berada jauh di bawah tumpukan barang bekas.
Kepala Dinas Damkar Kota Denpasar, I Made Tirana, menjelaskan bahwa penyemprotan air dari luar permukaan material sudah tidak lagi efektif untuk menjangkau sumber api utama.
“Tanpa ekskavator, kami sangat kesulitan memadamkan api yang terjebak di bawah tumpukan sampah. Seberapa besar pun air disemprotkan dari atas, apinya tidak akan tersentuh. Harus digaruk dan dibongkar dulu dengan ekskavator, baru kemudian disemprot,” terang Tirana, Rabu (2/9/2026).
Adopsi Metode Pemadaman TPA Suwung
Tirana menyebutkan bahwa teknik “garuk dan semprot” ini mengadopsi metode sukses yang sebelumnya diterapkan saat menangani kebakaran hebat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.
Dengan membuka rongga-rongga tumpukan material secara bertahap, petugas dapat langsung mengarahkan slang air ke titik panas yang terpapar. Jika proses penggarukan berjalan lancar, pihak Damkar memproyeksikan api dapat padam total pada Kamis (3/9/2026) pagi.
“Saat ini titik api sudah jauh berkurang. Sebagian besar area yang terlihat kini hanya menyisakan kepulan asap,” tambahnya.
Sinergi Armada dan Penanganan Pasca-Bencana
Untuk menjinakkan si jago merah yang telah berkobar sejak Senin (31/8/2026) malam tersebut, sebanyak sembilan unit armada Damkar Kota Denpasar tetap disiagakan di lokasi—berkurang dari yang sebelumnya dikerahkan sebanyak 12 unit. Operasi pemadaman ini juga diperkuat oleh tiga unit armada bantuan dari Damkar Kabupaten Badung.
Selain fokus memadamkan sisa bara, Pemkot Denpasar telah menyiapkan skenario pemulihan pascakebakaran. Penanganan akan difokuskan pada:
-
Pendataan menyeluruh warga yang terdampak insiden.
-
Pemenuhan kebutuhan dasar dan jaminan layanan kesehatan.
-
Pendampingan kondisi sosial serta pemulihan psikologis (trauma healing) bagi korban yang kehilangan tempat tinggal maupun bangunan akibat amukan api.