JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 dalam perkara uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diajukan kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). SEMA tersebut dinilai telah mengakomodasi substansi yang dipersoalkan pemohon dalam permohonan terhadap Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP.
Permohonan itu diajukan Maret Samuel Sueken dan terdaftar di MK dengan Nomor 316/PUU-XXIV/2026. Perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan yang mengatur pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat dilanjutkan selama proses tertentu, termasuk pemeriksaan praperadilan, belum selesai.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (2/9/2026), majelis hakim konstitusi tidak hanya mencermati substansi pasal yang diuji. Hakim juga meminta pemohon menyesuaikan sistematika permohonan dengan ketentuan tata beracara yang berlaku di MK.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai berkas permohonan belum merujuk secara tepat pada Peraturan MK (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
“Anda belum merujuk kepada PMK Nomor 7 Tahun 2025. Kalau Anda lihat contoh putusan yang bagian duduk perkara itu sebetulnya di sana pasti sudah dianggap lengkap,” ujar Arsul dalam persidangan.
Selain persoalan teknis penyusunan permohonan, keberadaan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 menjadi perhatian majelis. Pasalnya, aturan tersebut terbit setelah permohonan uji materi diajukan oleh pemohon.
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan yang menjadi kuasa hukum pemohon mengatakan, permohonan tersebut disusun dan diajukan sebelum SEMA diterbitkan Mahkamah Agung. Karena itu, substansi SEMA baru menjadi bagian dari pertimbangan dalam pemeriksaan perkara setelah majelis melihat adanya perkembangan hukum terbaru.
“Kita juga sudah menyampaikan kepada majelis bahwa pada saat kita mengajukan gugatan atau uji materiil ini, permohonan ini dilakukan sebelum keluar SEMA. Jadi itu persoalannya, sehingga menjadi acuan baru karena apa yang disampaikan majelis adalah apa yang ter-update,” kata Ade kepada wartawan seusai persidangan.
Menurut Ade, tim kuasa hukum akan menindaklanjuti seluruh catatan yang disampaikan hakim dalam sidang pendahuluan. Perbaikan permohonan juga membuka kemungkinan adanya penambahan pasal yang akan diuji.
“Iya, kita pertimbangkan di dalam perbaikan permohonan ya. Apakah itu kita tambahkan atau seperti apa. Katakanlah ada pasal lagi yang akan kita masukkan, misalkan Pasal 160 dan lain-lain sebagainya,” ujar Ade.
Adapun Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru menjadi ketentuan utama yang dipersoalkan pemohon. Norma tersebut mengatur bahwa selama proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
Pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi membuka ruang pengajuan praperadilan secara berulang. Jika praperadilan diajukan berkali-kali, proses pemeriksaan perkara pokok dinilai dapat ikut tertunda.
Atas dasar itu, pemohon menghendaki adanya pembatasan terhadap pengajuan praperadilan sehingga tidak dilakukan berulang kali atau berjilid-jilid. Pembatasan tersebut dinilai diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah pemeriksaan perkara utama terhambat.
Namun, dalam persidangan, majelis hakim lebih dulu meminta pemohon memperbaiki permohonannya sesuai ketentuan hukum acara di MK sekaligus mempertimbangkan perkembangan hukum terbaru yang berkaitan dengan objek pengujian.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada akhir persidangan memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk melakukan perbaikan. Kesempatan tersebut hanya diberikan satu kali.
Naskah perbaikan permohonan, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, harus sudah diterima MK paling lambat Selasa, 15 September 2026 pukul 12.00 WIB.
Setelah perbaikan disampaikan, MK akan melanjutkan tahapan pemeriksaan sesuai hukum acara pengujian undang-undang. Dengan demikian, perkara ini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan dan belum masuk pada pokok putusan mengenai konstitusionalitas Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP.