JAKARTA — Korlantas Polri memperketat pengawasan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) dengan mengandalkan sistem berbasis aplikasi yang dapat dipantau secara real-time. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan respons personel di lapangan sekaligus memperkuat upaya menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaporan Kegiatan Turjawali Tahun Anggaran 2026 berbasis aplikasi yang digelar Korlantas Polri di salah satu hotel di Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2026).
Forum tersebut diikuti perwakilan jajaran polda dari seluruh Indonesia. Kegiatan dibuka oleh Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Ari Satmiko, yang mewakili Dirgakkum Korlantas Polri.
Dalam arahannya, Ari menekankan bahwa perkembangan sistem lalu lintas harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan kepolisian. Menurutnya, lalu lintas dan angkutan jalan memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat serta pembangunan nasional.
“Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan urat nadi kehidupan yang mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional. Kepolisian sebagai bagian dari institusi pelayan publik perlu terus berkembang dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas,” ujar Ari saat membacakan sambutan pembuka.
Anev Turjawali juga digunakan untuk mengevaluasi data kecelakaan lalu lintas secara nasional melalui sistem Integrated Road Safety Management System (IRSMS). Data tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi untuk melihat kondisi keselamatan lalu lintas sekaligus menentukan langkah penanganan di masing-masing wilayah.
Kebutuhan penguatan pemantauan menjadi semakin penting seiring tingginya jumlah kendaraan yang beroperasi di Indonesia. Dalam kegiatan tersebut disebutkan populasi kendaraan terdaftar telah mencapai lebih dari 173,5 juta unit.
Korlantas kemudian mendorong optimalisasi aplikasi Turjawali agar kegiatan personel di lapangan dapat dipantau secara langsung. Melalui sistem tersebut, laporan kegiatan dari tingkat polda, polres hingga polsek dapat termonitor dari ruang kendali secara real-time.
Pemanfaatan teknologi itu memungkinkan informasi dari lapangan digunakan untuk menentukan penempatan personel secara lebih tepat. Titik yang masuk kategori rawan kecelakaan atau black spot, rawan pelanggaran, hingga kawasan rawan kemacetan dapat menjadi prioritas pengawasan.
Dengan sistem berbasis data tersebut, pelaksanaan Turjawali tidak hanya mengandalkan pemantauan secara konvensional. Informasi aktual mengenai situasi lalu lintas dapat menjadi dasar untuk menyesuaikan kebutuhan personel dan respons di lapangan.
Ari meminta seluruh peserta Anev tidak berhenti pada evaluasi, tetapi menjadikan hasil pembahasan sebagai bahan perbaikan di wilayah masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian dalam menjaga kondisi lalu lintas.
“Dengan pemantauan berbasis data yang valid dan akurat, penempatan personel di titik-titik rawan kecelakaan (black spot), rawan pelanggaran, dan rawan kemacetan dapat dilakukan secara tepat sasaran,” demikian penekanan dalam materi kegiatan.
Optimalisasi aplikasi Turjawali diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara laporan personel di lapangan dan pengambilan keputusan di ruang kendali. Dengan informasi yang tersedia secara real-time, kebutuhan penanganan pada titik-titik tertentu dapat diketahui lebih cepat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri memperkuat Kamseltibcarlantas atau Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas. Evaluasi berbasis data diharapkan dapat membantu jajaran lalu lintas meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat keselamatan pengguna jalan.