JATIM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur secara ketat penggunaan sound horeg. Desakan itu disampaikan setelah penggunaan pengeras suara dengan volume ekstrem dilaporkan berkaitan dengan meninggalnya tiga warga di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026.
Ketua MUI Jatim Bidang Fatwa, KH Ma’ruf Khozin, mengatakan persoalan sound horeg kini tidak lagi sebatas gangguan terhadap lingkungan, tetapi telah menyangkut keselamatan masyarakat. Karena itu, MUI menilai diperlukan aturan yang memiliki kekuatan hukum lebih tegas.
“Kami mendorong, mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan peraturan gubernur larangan sound horeg,” ujar Ma’ruf di Surabaya, Rabu (2/9/2026).
Menurut Ma’ruf, aturan berupa imbauan atau surat edaran belum cukup untuk mengendalikan penggunaan sound horeg di lapangan. Ia menilai diperlukan regulasi yang lebih kuat agar terdapat dasar yang jelas dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Desakan tersebut juga mempertimbangkan belum seragamnya kebijakan di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur. MUI Jatim melihat masih terdapat perbedaan penerapan aturan, dengan sebagian daerah memberlakukan larangan secara tegas, sementara daerah lain masih memberikan ruang bagi penggunaan sound horeg.
Kondisi itu, kata Ma’ruf, membuat pengawasan di lapangan menjadi tidak optimal. Ia bahkan menilai pengawasan terhadap penggunaan sound horeg belakangan semakin longgar.
“Cuma kami bukan bagian eksekutor untuk melakukan pengawasan dan itu ada di kepolisian. Saat ini pengawasan terhadap sound horeg saya kira kendor,” ungkapnya.
MUI Jatim kemudian mendorong kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan terkait memperkuat pengawasan serta mengambil langkah tegas untuk mencegah bertambahnya korban. Menurut Ma’ruf, penanganan persoalan tersebut membutuhkan kesamaan langkah antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya.
Dorongan penerbitan Pergub juga dikaitkan dengan fatwa MUI Jatim yang sebelumnya telah menyatakan haram penggunaan sound horeg secara berlebihan. Ma’ruf mengatakan ketika fatwa tersebut diterbitkan, persoalan penggunaan sound horeg belum sampai menimbulkan korban jiwa seperti yang terjadi saat ini.
“Dulu saja ketika kami mengeluarkan fatwa haram itu masih belum ada korban, sekarang sudah terjadi memakan korban. Saya kira bersama-sama stakeholder harus membuat keputusan yang tegas,” tegas Ma’ruf.
Dengan adanya tiga warga yang dilaporkan meninggal dunia sepanjang Agustus 2026, MUI Jatim menilai persoalan sound horeg perlu segera mendapatkan penanganan melalui kebijakan yang lebih tegas. Regulasi di tingkat provinsi diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus memberikan landasan yang lebih jelas dalam mengendalikan penggunaan pengeras suara tersebut.