JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) tengah memeriksa ulang data penerima bantuan sosial yang terdeteksi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online.
Kasus pasangan lansia asal Kabupaten Pekalongan menjadi salah satu persoalan yang kini mendapat perhatian Kemensos.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pemeriksaan diperlukan karena identitas penerima bantuan diduga dapat disalahgunakan oleh pihak lain.
“Sekarang kita dalami itu, ada fenomena KTP-KTP menerima bansos dimanfaatkan dan digunakan orang lain untuk membuat akun.”
Untuk membeli motor atau untuk membeli aset-aset yang lain termasuk untuk langganan listrik,” jelas Mensos di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Kemensos menemukan indikasi KTP penerima bansos digunakan untuk membuat akun, membeli kendaraan atau aset, hingga kebutuhan layanan listrik.
“Jadi ini sedang kita pastikan semua,” katanya.
Menurut Saifullah, kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat miskin justru dianggap tidak memenuhi persyaratan penerima bantuan sosial.
Masalah serupa juga dapat muncul ketika aktivitas judi online dilakukan oleh anggota keluarga, bukan oleh penerima bansos yang tercatat dalam sistem.
“Ada misalnya keluarga yang tidak mampu, tertolak (bansos) karena KTP-nya dimanfaatkan oleh orang lain. Kedua ada juga fenomena yang main judol itu bukan orang tuanya, tapi anaknya atau keluarganya,” ucapnya.
Kemensos kini melakukan verifikasi untuk memisahkan kondisi penerima sebenarnya dari aktivitas pihak lain yang menggunakan identitas mereka.
Langkah tersebut penting agar kesalahan data tidak menyebabkan warga yang benar-benar membutuhkan kehilangan hak atas bantuan pemerintah.
“Jadi kalau ada lansia, kemudian mungkin keluarga yang sangat tidak mampu, tapi tidak menerima bansos karena terindikasi judol. Itu mungkin dimanfaatkan oleh keluarganya atau oleh orang lain,” katanya.
“Untuk yang seperti ini sedang kita perbaiki, sedang kita dalami,” ucapnya.
Pemerintah memastikan proses verifikasi tidak otomatis menghapus seseorang dari daftar penerima bantuan sosial.
“Tentu jika memenuhi kriteria, bansosnya akan tetap kita salurkan,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah pasangan lansia Dayat dan Darmi di Kabupaten Pekalongan berhenti menerima bansos karena data mereka terindikasi berkaitan dengan judi online.
Keduanya menyatakan tidak memiliki telepon seluler, sementara status mereka masih tercatat dalam desil 1 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sebelumnya, Dayat dan Darmi tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat dengan bantuan Rp600 ribu yang diberikan setiap tiga bulan.
Penyaluran bantuan kepada pasangan tersebut terhenti sejak awal 2026 meski kondisi ekonomi mereka masih tergolong kurang mampu.
Kemensos kini berupaya memastikan persoalan tersebut tidak menimpa warga lain yang identitasnya disalahgunakan untuk aktivitas di luar kendali penerima bantuan.***