JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko mendorong Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kembali memasukkan program rumah susun (rusun) keagamaan dalam kebijakan perumahan. Program tersebut sebelumnya menjadi bagian dari kebijakan perumahan saat masih berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dorongan itu disampaikan Sudjatmiko dalam rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) Tahun Anggaran 2027 berdasarkan Nota Keuangan dalam RAPBN 2027, Kamis (3/8/2027).
Dalam rapat tersebut, Sudjatmiko menyoroti belum terlihatnya program rusun keagamaan secara eksplisit dalam struktur maupun program Kementerian PKP. Menurutnya, kejelasan program diperlukan agar kebutuhan pembangunan rusun keagamaan dapat kembali diusulkan, termasuk oleh pemerintah daerah.
“Karena kita tahu dulu itu tempatnya rusun keagamaan ada di sini, di Dirjen, waktu masih gabung PUPR. Perumahan rakyat itu di sini, rusun keagamaan ya,” kata Sudjatmiko.
Ia mengatakan, ketiadaan program tersebut secara rinci dalam kebijakan saat ini membuat pemerintah daerah kesulitan menentukan ruang pengusulan pembangunan rusun keagamaan. Padahal, kata dia, daerah masih mempertanyakan keberlanjutan program yang sebelumnya dijalankan ketika urusan perumahan berada di bawah Kementerian PUPR.
“Nah, ini sekarang kan di sini nggak ada, nggak terekspresi detail. Harapannya itu ada di sini,” ujarnya.
Sudjatmiko menyebut persoalan tersebut juga menjadi pertanyaan dari pemerintah daerah yang membutuhkan fasilitas rusun untuk lingkungan keagamaan.
“Selama ini ditanya oleh daerah, dulu ada dari PU itu rusun seperti itu. Kita tidak bisa mengusulkan seperti itu. Ini di mana tempatnya?” kata Sudjatmiko.
Karena itu, politikus Fraksi PKB tersebut meminta Kementerian PKP kembali memberikan ruang bagi program rusun keagamaan dalam kebijakan perumahan. Ia menilai program tersebut perlu dihidupkan kembali agar memiliki tempat yang jelas dalam perencanaan pembangunan perumahan.
“Mungkin saya, Pimpinan, jadi rusun keagamaan ini saya rasa harus dihidupkan lagi,” tegasnya.
Sudjatmiko kemudian menyinggung perubahan kelembagaan sektor perumahan dari Kementerian PUPR ke Kementerian PKP. Menurutnya, perubahan tersebut perlu diikuti dengan kejelasan mengenai keberadaan program rusun keagamaan di kementerian yang kini menangani urusan perumahan.
“Dulu kan di PUPR, sekarang kan di PU tidak ada, hanya eksplisit di PU juga. Nah, harapannya di PKP ini ada lagi untuk rusun keagamaan,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan RKA/KL 2027 menjadi momentum bagi pemerintah untuk kembali mempertimbangkan program tersebut dalam perencanaan dan penganggaran Kementerian PKP.