Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembersihan dan verifikasi ulang terhadap data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Langkah audit ini diambil setelah ditemukannya puluhan ribu data penerima bantuan yang terindikasi tidak tepat sasaran.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa sebanyak 26.247 penerima KJP yang terdaftar dalam kelompok desil 1 hingga 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) harus diverifikasi ulang akibat adanya ketidaksesuaian data ekonomi di lapangan.
“Dari hasil pemadanan data, terdapat 26.247 peserta didik di desil 1 sampai 5 yang memiliki informasi khusus dan perlu diklarifikasi ulang,” ujar Pramono saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026).
Pemilik Mobil, Rumah Rp1 Miliar, dan Keluarga ASN
Dalam proses pencocokan data (data matching) antar-instansi, Pemprov DKI menemukan sejumlah indikasi bahwa penerima manfaat berasal dari keluarga berkecukupan secara finansial.
Beberapa temuan krusial yang mendasari proses verifikasi ulang ini antara lain:
-
Penerima bantuan tercatat memiliki kendaraan roda empat (mobil).
-
Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas rumah tinggal penerima melebihi Rp1 miliar.
-
Terdapat anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tidak Langsung Dicoret, Tim Lapangan Cek Kondisi Rill
Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan menyapu bersih seluruh 26 ribu nama tersebut secara gegabah. Tim verifikasi lapangan telah diterjunkan untuk memeriksa fakta sosial ekonomi para penerima secara langsung (factual verification).
“Tentu dari 26.000 itu tidak semuanya melanggar. Tim verifikasi sekarang sudah turun untuk mengecek kondisi riil mereka satu per satu. Jika terbukti mampu, tentu bantuan dihentikan agar mereka membiayai sekolah secara mandiri. Namun bagi keluarga yang benar-benar tidak mampu, hak mereka tidak akan dicabut,” tegas Pramono.
Pemetaaan Penerima dan Layanan Jemput Bola
Untuk tahap kedua gelombang pertama, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan total 661.209 peserta didik sebagai penerima resmi KJP Plus. Angka tersebut mencakup 491.000 penerima lama serta 169.643 penerima baru.
Di samping pembersihan data, Pemprov DKI juga mendeteksi adanya 40.166 anak dari keluarga tidak mampu yang sebenarnya berhak mendapatkan KJP, tetapi belum mengajukan atau mengurus administrasi bantuan. Pemprov DKI berjanji akan melakukan pendekatan “jemput bola” dengan menghubungi dan mendatangi domisili anak-anak tersebut agar bantuan dapat segera disalurkan.