SELANGOR, MALAYSIA — Pemerintah Indonesia mempercepat proses pemulangan 46 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah yang masih menjalani penahanan di Malaysia. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menargetkan seluruh PMI tersebut dapat kembali ke Indonesia paling lambat dalam 10 hari setelah seluruh dokumen kepulangan dinyatakan lengkap.
Menteri Imipas Agus Andrianto memastikan proses tersebut menjadi perhatian pemerintah setelah dirinya meninjau langsung kondisi para PMI di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Semenyih, Selangor, Malaysia, Sabtu (5/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Agus didampingi Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur. Pemerintah Indonesia juga berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Malaysia untuk mempercepat penyelesaian administrasi yang diperlukan sebelum para PMI dipulangkan ke Tanah Air.
Agus mengatakan hubungan kerja sama yang baik antara Indonesia dan Malaysia menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat proses tersebut. Pemerintah kini memastikan kelengkapan dokumen agar kepulangan para PMI tidak kembali mengalami hambatan.
“Kami melakukan pengecekan sekarang dengan Dirjen Imigrasi. Kerja sama kami cukup baik dengan imigrasi Malaysia. Nanti kita segera upayakan pemulangan. Kalau surat sudah lengkap paling lama 10 hari mereka bisa kembali ke Indonesia,” ujar Agus.
Sebagai bagian dari proses pemulangan, Kementerian Imipas menyerahkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) secara simbolis kepada perwakilan PMI. Dokumen tersebut digunakan untuk mendukung proses perjalanan mereka kembali ke Indonesia.
Selain menyiapkan dokumen perjalanan, pemerintah juga memberikan bantuan finansial untuk membantu pembelian tiket pesawat bagi para PMI. Langkah tersebut dilakukan agar persoalan kepulangan tidak terkendala kebutuhan biaya perjalanan.
Agus juga melakukan komunikasi langsung dengan Ketua Pengarah Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) Dato’ Zakaria bin Shaaban. Pertemuan tersebut membahas penyelarasan langkah teknis, khususnya terkait penyelesaian dokumen keimigrasian bagi para PMI yang akan dipulangkan.
Menurut Agus, penyelesaian persoalan para PMI tidak hanya menyangkut proses administratif, tetapi juga membutuhkan koordinasi antara kedua negara. Karena itu, komunikasi dengan otoritas Malaysia terus dilakukan untuk memastikan setiap tahapan kepulangan berjalan sesuai prosedur.
Di hadapan para PMI yang berada di tempat penampungan, Agus juga memberikan pesan agar pengalaman tersebut menjadi pembelajaran. Ia mengingatkan mereka untuk tidak kembali bekerja maupun memasuki wilayah negara lain melalui jalur ilegal.
Pemerintah Indonesia sebelumnya terus mendorong perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan keimigrasian di luar negeri. Dalam kasus 46 PMI tersebut, percepatan dokumen, penyediaan bantuan perjalanan, serta koordinasi dengan otoritas Malaysia menjadi bagian dari upaya memastikan mereka dapat segera kembali ke Indonesia.
Dengan kelengkapan administrasi menjadi salah satu faktor penentu, Kementerian Imipas menargetkan proses pemulangan 46 PMI itu dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari. Pemerintah Indonesia dan otoritas Malaysia pun masih melakukan koordinasi untuk menuntaskan seluruh persyaratan yang diperlukan.