Kementerian Sosial (Kemensos) bergerak cepat merespons polemik tercatutnya nama anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba, dalam kelompok desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengonfirmasi bahwa status desil legislator tersebut kini telah dikoreksi dan meloncat ke desil 10 (kelompok masyarakat paling sejahtera).
Kemensos menyebut penyesuaian ini merupakan buah dari pemutakhiran data secara cepat yang dilakukan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Informasi ini langsung kami telusuri. Setelah dimutakhirkan, sekarang beliau sudah tidak di desil 4 lagi. Setiap laporan dari publik selalu kami jadikan bahan evaluasi untuk pemutakhiran data,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Dikunci dari Sistem Penerima Bansos
Gus Ipul menjelaskan bahwa meski sempat tercatat dalam kelompok desil 4 pada sistem awal, nama Eva sebenarnya sudah dipasang penanda (flagging) otomatis sebagai penyelenggara negara. Hal ini otomatis menutup aksesnya dari penyaluran bantuan sosial (bansos) apa pun, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
“Secara sistemik sudah ditandai bahwa beliau adalah penyelenggara negara yang dikecualikan dari penerima bansos. Bersamaan dengan itu, data DTSEN di-update sehingga kini desil Ibu Eva resmi menjadi desil 10,” ungkap Mensos.
Ia menilai simpang siur data ini sebagai bagian alami dari proses konsolidasi integrasi data nasional yang tengah disempurnakan pemerintah.
“Jadi tidak ada yang salah, karena ini memang bagian dari proses konsolidasi data berkelanjutan. Kami berkomitmen penuh untuk terus memperbaiki akurasi data bansos,” tambahnya.
Eva Rataba: “Tercatat di Desil 4 Bukan Berarti Pernah Terima Uang”
Sebelumnya, nama Eva menjadi perbincangan hangat usai diduga terdaftar sebagai penerima bansos PKH di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Eva yang mengaku heran langsung menginterupsi BPS saat rapat Komisi X DPR RI dan mendatangi Kantor Dinas Sosial setempat.
Melalui keterangan resminya, Eva meluruskan persepsi publik terkait perbedaan antara pengelompokan status ekonomi (desil) dan kepesertaan bansos real.
“Saya tegaskan kembali, saya tidak pernah mendaftar apalagi menerima dana PKH. Perlu diluruskan bahwa tercatat di desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang pernah menerima PKH. Data desil adalah pengelompokan sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan memiliki kriteria kelayakan terpisah,” tegas Eva.
Dengan pergeseran status ke desil 10 ini, pemerintah memastikan kekeliruan pendataan awal pada figur publik tersebut telah sepenuhnya terkoreksi dalam sistem data tunggal nasional.