JAKARTA – Harga bahan pangan di sejumlah wilayah yang terdampak aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) dipastikan masih terkendali.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut pasokan kebutuhan pokok di kawasan terdampak sejauh ini tetap aman dan belum menunjukkan gangguan berarti.
Kondisi tersebut diketahui berdasarkan pemantauan pemerintah melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP).
Kemendag juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan distribusi pangan tetap berjalan di wilayah yang terdampak bencana.
“Dari pantuan kami sementara tidak ada masalah. Mudah-mudahan tidak ada masalah,” ujar Budi kepada awak media di kantor Kementerian Perdaganan, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Menurut Budi, SP2KP mencakup seluruh kabupaten dan kota sehingga pemerintah memiliki gambaran mengenai perkembangan harga pangan secara nasional.
“Karena SP2KP mencakup semua kabupaten dan kota, data kami menunjukkan bahwa harga sebenarnya stabil,” sambungnya.
Kemendag tetap meningkatkan pemantauan terhadap pergerakan harga, terutama di daerah yang menghadapi bencana alam atau berpotensi mengalami gangguan distribusi.
Pemantauan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan pasokan, tersendatnya distribusi, hingga kenaikan harga kebutuhan pokok.
Budi juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menilai kenaikan harga hanya berdasarkan perubahan harga harian di pasar.
Menurut dia, penilaian terhadap harga pangan perlu mengacu pada harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai indikator keseimbangan pasar.
Pemerintah, lanjut Budi, tidak hanya bertugas mengendalikan harga ketika terjadi kenaikan di tingkat konsumen.
Intervensi juga diperlukan ketika harga komoditas jatuh terlalu rendah sehingga berpotensi merugikan petani, peternak, nelayan, atau produsen lainnya.
“Pemerintah itu mengintervensi tidak hanya harga yang naik saja, tapi harga yang turun. Harga yang turun itu jangan sampai membuat si produsen gulung tikar. Jadi, untuk mencapai harga seimbang sesuai harga acuan,” ujarnya.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha produsen pangan.
Dengan pemantauan yang terus dilakukan, pemerintah berupaya memastikan aktivitas bencana tidak berkembang menjadi persoalan baru berupa gangguan pasokan dan gejolak harga.***