Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatatkan progres signifikan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim penyidik berhasil menyita 38 objek aset tanah dan/atau bangunan dengan estimasi nilai fantastis mencapai Rp846 miliar.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, membeberkan bahwa taksiran nilai aset ratusan miliar tersebut belum memperhitungkan fisik bangunan lain yang telah digeledah oleh pihak kepolisian.
“Dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan dengan taksiran nilai sekitar Rp846 miliar. Angka ini di luar rumah di kawasan Sentul dan aset lain yang sempat digeledah oleh Kortas Tipidkor Polri serta Polda Metro Jaya,” jelas Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Sita Saham, Emas, hingga Ribuan Dokumen
Selain puluhan properti bernilai jumbo, Tim 9 Kejagung turut mengamankan barang bukti lain berupa 27 lembar saham perusahaan, simpanan valuta asing (valas), batangan emas, serta 1.150 lembar dokumen penting yang menguatkan konstruksi perkara TPPU.
Penyitaan ini menyasar rangkaian aset yang terikat pada tiga tersangka utama, yakni Febrie Adriansyah serta dua tersangka tindak pidana pencucian uang lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin.
Penyidikan Rampung, Bersiap Pelimpahan ke PN Jakpus
Rudi menegaskan bahwa seluruh rangkaian teknis penyidikan terhadap skandal pemerasan yang memanfaatkan jabatan struktural di Korps Adhyaksa tersebut kini telah dinyatakan rampung sepenuhnya. Keputusan ini disepakati usai Kejagung menggelar rapat koordinasi bersama unsur Polri, KPK, hingga Komisi Kejaksaan pada Selasa (15/9/2026).
Saat ini, tim penyidik tengah melengkapi administrasi finalisasi sembari menunggu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan status lengkap atau P-21.
“Secara teknis penyidikan, perkara ini dianggap sudah selesai. Kami sedang memfinalisasi proses untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Rudi.