Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). Lampri dijebloskan ke sel tahanan bersama tujuh tersangka lainnya setelah menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (15/9/2026) pukul 17.30 WIB, Lampri tampak turun dari ruang pemeriksaan lantai dua dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terikat. Ia langsung digiring petugas menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan.
Keroyokan Pejabat, Pengusaha, dan Politisi
Penangkapan Lampri merupakan buntut dari OTT KPK di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor terkait dugaan praktik suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB).
Dari total 17 orang yang sempat diamankan, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam gelar perkara tingkat pimpinan, sementara sisanya masih berstatus saksi.
Berikut daftar delapan tersangka yang resmi ditahan:
-
Lampri — Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN
-
Adrianto Pitojo Adhi — Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
-
Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Bogor
-
Arif Sugiyanto — Mantan Bupati Kebumen
-
Fahd A Rafiq — Ketua DPP Partai Golkar
-
Rizal Pahlefi
-
Erwin
-
Muhammad Fakhry
Sita Koper Berisi Uang Tunai dan Valas
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut menyita barang bukti berupa puluhan boks dan koper berisi uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing (valas).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dan nominal pasti dari uang tunai yang disita akan dibeberkan secara terperinci dalam konferensi pers resmi.
“KPK telah selesai melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan dengan penetapan serta penahanan para tersangka,” tegas Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).