JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Penyidik masih mengembangkan perkara setelah operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor pada 14 September 2026.
Hingga 16 September 2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Empat tersangka di antaranya disebut penyidik sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmat Taufik Husein mengatakan informasi tersebut diperoleh dari keterangan pihak yang diperiksa dan barang bukti elektronik.
“Yang pertama betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW (Nusron Wahid).”
“Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE,” ujar Taufik.
KPK belum menyimpulkan adanya keterlibatan pidana Nusron dalam perkara tersebut karena penyidikan masih berada pada tahap awal.
Taufik menjelaskan proses OTT memiliki batas waktu 1×24 jam untuk memeriksa pihak-pihak yang diamankan sebelum penentuan status hukum.
“Mohon dipahami rekan-rekan, bahwa seperti yang kita sudah pernah sampaikan berulang kali.”
“Ini kegiatan tertangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” kata Taufik.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan transaksi dalam pengurusan layanan pertanahan.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri,” kata Achmat.
Dengan demikian, status hukum Nusron masih dapat berubah apabila penyidik menemukan bukti baru yang memenuhi ketentuan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya,” ujarnya.
Delapan Tersangka Kasus HGB
Delapan tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron Wahid.
Mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Empat pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Satu tersangka lainnya adalah Rizal Pahlefi yang turut diproses penyidik dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
KPK menyebut perkara berkaitan dengan pengurusan HGB, termasuk tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar
Dalam penanganan perkara ini, penyidik KPK menyita uang dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Barang bukti uang tersebut terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing yang ditemukan di beberapa lokasi.
KPK antara lain menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Sebagian uang ditemukan dalam sejumlah koper di rumah Arif Sugiyanto yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron.
Besarnya barang bukti membuat penyidik masih menelusuri asal-usul, peruntukan, serta kemungkinan aliran dana lain dalam perkara tersebut.
KPK juga terus memeriksa barang bukti elektronik untuk mengurai komunikasi dan hubungan antar-pihak yang berkaitan dengan perkara HGB.
Penyidikan Masih Berjalan
KPK menegaskan penyidikan belum berhenti pada delapan tersangka yang telah ditetapkan.
Penyidik masih dapat mengembangkan perkara apabila ditemukan keterangan maupun alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
Posisi Nusron saat ini berbeda dengan delapan tersangka karena KPK belum mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.
Perkembangan perkara selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, tersangka, barang bukti elektronik, serta penelusuran aliran dana.
KPK juga menyatakan pemanggilan pihak lain akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti.
Delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK menjalani penahanan untuk masa awal selama 20 hari sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB ini masih menjadi perhatian karena menyangkut layanan pertanahan dan melibatkan sejumlah pejabat serta pihak swasta.***