JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Thoriq Majiddanor meminta OJK menyiapkan tolok ukur tegas sebelum Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) beroperasi.
BMKS dijadwalkan mulai berjalan pada 1 Januari 2027, sehingga kesiapan sistem menjadi perhatian utama DPR dalam pembahasan regulasinya.
Thoriq menilai tanggal peluncuran tidak semestinya menjadi patokan tunggal jika masih terdapat fungsi penting yang belum memenuhi standar pengujian.
“Apakah nanti OJK bisa menetapkan no-go kriteria yang objektif apabila satu saja fungsi kritis ini belum bisa lulus pengujian dan bursa tidak boleh go live 1 Januari 2027.”
“Jadi jangan sampai kita memaksakan tanggal lalu masyarakat dan pelaku usaha yang harus menanggung kegagalan transaksinya,” tegas Thoriq,” ungkap Thoriq dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Ketua Dewan Komisioner OJK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Thoriq, OJK perlu menunjukkan ukuran terukur untuk setiap komponen penting sebelum BMKS dinyatakan siap beroperasi.
Aspek yang perlu diuji antara lain migrasi data, rekonsiliasi, rulebook, perizinan, pengawasan pasar, UAT, pemulihan bencana, kliring, settlement, dan kesiapan SDM.
“Saya berharap nanti 1 Januari 2027 ini jangan sampai menjadi deadline politik. Tetapi sistemnya ini nanti mudah-mudahan sudah siap betul dan bisa berjalan dengan baik.”
“Jadi saya tidak ingin jawaban OJK bahwasanya optimistis siap. Tapi saya ingin angka dari seluruh critical part BMKS,” ujar Thoriq.
Selain sistem operasional, pembentukan harga komoditas di BMKS juga menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.
Thoriq meminta adanya parameter kuantitatif sebelum harga BMKS digunakan sebagai harga acuan mineral dan komoditas strategis di Indonesia.
Indikator itu dapat mencakup jumlah penjual dan pembeli independen, volume transaksi harian, pangsa pasar, serta selisih harga terhadap referensi internasional.
Ia juga mempertanyakan proses pembentukan harga jika transaksi awal BMKS masih banyak melibatkan perusahaan milik negara.
Menurut Thoriq, kondisi tersebut perlu diantisipasi agar harga yang terbentuk benar-benar melalui proses price discovery.
Dengan demikian, harga BMKS diharapkan lahir dari interaksi pasar, bukan sekadar keputusan administratif atau dominasi kelompok tertentu.
Thoriq turut mengusulkan penerapan prinsip “no provenance, no trade” untuk memperketat asal-usul mineral yang masuk dalam sistem perdagangan.
Prinsip tersebut berarti mineral tidak dapat diperdagangkan sebelum identitas dan legalitas asal komoditas diverifikasi melalui sistem pemerintah.
“Apakah nanti OJK juga bersedia menerapkan prinsip no provenance, no trade, tidak ada satu kilogram mineral yang dapat memperoleh status tradable dan bukti kepemilikan elektronik sebelum sistem secara otomatis match dengan SIMBARA dan data SDM mengenai izin RKAB, asal tambang, serta kewajiban PNBP-nya,” katanya.
Verifikasi tersebut mencakup keterkaitan izin, RKAB, asal tambang, hingga pemenuhan kewajiban PNBP sebelum komoditas memperoleh status tradable.
Thoriq juga meminta pembagian tanggung jawab dibuat jelas apabila mineral yang bermasalah berhasil melewati proses verifikasi dan masuk ke perdagangan BMKS.
Menurutnya, mekanisme pengawasan harus mampu mencegah sistem perdagangan memberikan pengakuan terhadap komoditas yang tidak memenuhi ketentuan.
“Kalau ini nanti tidak dibuat tegas, saya khawatir nanti BMKS justru berisiko memberikan sertifikat legalitas kepada barang ilegal,” pungkasnya.
Pembahasan tersebut menempatkan kesiapan teknologi, integritas harga, keterlacakan mineral, serta kejelasan tanggung jawab sebagai sejumlah isu penting menjelang operasional BMKS.***