JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino meminta aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) memperkuat fungsi harga acuan.
Ia menilai harga transaksi di BMKS tidak cukup hanya bersifat pilihan, tetapi perlu menjadi rujukan dalam transaksi strategis.
Sorotan tersebut disampaikan Harris saat rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Harris menyoroti Pasal 55 RPOJK BMKS yang masih menggunakan frasa “dapat digunakan” terkait pemanfaatan harga transaksi.
“Kalau kita lihat Pasal 55, harga transaksi BMKS dapat digunakan.”
“Kenapa mesti pakai kata ‘dapat’? Seharusnya kan wajib digunakan, paling tidak untuk transaksi domestik, formula harga ekspor, royalti dan PNBP, transaksi antarperusahaan terafiliasi, transaksi antar-BUMN, pembiayaan berbasis komoditas kontrak jangka panjang, atau kebijakan pemerintah lainnya,” jelas Harris.
Menurut dia, ketentuan harga acuan harus dibuat tegas agar BMKS mampu menjalankan fungsi price discovery secara efektif.
Harris mengaitkan usulan tersebut dengan tujuan pembentukan BMKS yang tercantum dalam Pasal 3 RPOJK.
“Di Pasal 3 disebutkan bahwa BMKS bertujuan membentuk harga acuan, mendukung hilirisasi, dan seterusnya.”
“Ini bagus sekali, tapi persoalannya adalah waktu dijabarkan lebih lanjut di batang tubuh, ini belum masuk,” ujar Harris.
Ia menyebut harga BMKS dapat menjadi referensi untuk transaksi domestik hingga penghitungan royalti dan penerimaan negara bukan pajak.
Harga tersebut juga dinilai relevan untuk transaksi perusahaan terafiliasi, transaksi antar-BUMN, serta pembiayaan komoditas berjangka panjang.
Selain soal harga, Harris meminta aturan BMKS memperjelas daftar komoditas yang wajib diperdagangkan setelah Peraturan Presiden diterbitkan.
Ia mengusulkan klasifikasi komoditas berdasarkan status wajib diperdagangkan, dapat diperdagangkan, dan komoditas yang dikembangkan pada tahap berikutnya.
Harris turut menyoroti aspek kepemilikan agar BMKS tidak terkonsentrasi pada kelompok usaha tertentu.
Menurut dia, RPOJK perlu mengatur batas kepemilikan saham, kepemilikan silang, transparansi pemilik manfaat akhir, serta perubahan pengendalian.
Ketentuan uji kepatutan dan kelayakan bagi pemegang saham pengendali juga dinilai penting untuk memperkuat tata kelola BMKS.
Pada sisi pengawasan, Harris meminta fungsi market surveillance diperkuat dengan mekanisme pelaporan yang independen.
Ia juga mendorong adanya kewajiban menyampaikan pelanggaran material secara langsung kepada OJK.
Pengelolaan gudang dan lembaga pemeriksa kualitas turut menjadi perhatian karena data fisik komoditas menentukan integritas perdagangan di bursa.
Harris juga meminta bukti kepemilikan elektronik mendapat kepastian hukum sehingga dapat memiliki nilai ekonomi sebagai agunan.
Menurutnya, ekosistem pembiayaan dan mekanisme penjaminan transaksi perlu diatur lebih dahulu sebelum instrumen derivatif dikembangkan.
“Harapannya adalah bahwa POJK ini semakin sempurna sebagai landasan mengatur nanti BMKS, sehingga di tangan Ibu Kiki dan teman-teman bursa kita benar-benar menjadi price discovery,” pungkasnya***.