JAKARTA — Pemerintah memperluas akses hunian layak dan terjangkau melalui berbagai skema pembiayaan, renovasi rumah, hingga subsidi kepemilikan.
Kebijakan tersebut menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemilik rumah tidak layak huni, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan program perumahan dirancang agar masyarakat lebih mudah memiliki atau memperbaiki rumah.
Empat instrumen utama yang didorong pemerintah mencakup Kredit Program Perumahan (KPP), BSPS, FLPP, serta pengurangan biaya kepemilikan rumah.
1. KPP Buka Pembiayaan Lebih Terjangkau
KPP diarahkan untuk memperluas pembiayaan masyarakat sekaligus membantu UMKM mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman berbunga tinggi.
“Kredit perumahan ini diciptakan oleh Presiden Prabowo. Belum pernah ada sebelumnya. Tujuannya memberdayakan UMKM dan melawan rentenir,” ujar Maruarar.
Skema tersebut menawarkan bunga 0,5 persen per bulan atau sekitar 6 persen per tahun untuk kredit di bawah Rp100 juta.
Penerima kredit di bawah Rp100 juta juga tidak diwajibkan menyediakan agunan berdasarkan skema yang disampaikan pemerintah.
Pemerintah menaikkan plafon pembiayaan KPP menjadi Rp50 triliun setelah melihat tingginya pemanfaatan program tersebut.
“Kenapa? Karena berhasil. Kalau nggak berhasil, nggak mungkin dinaikkan kuotanya di tengah efisiensi yang seperti ini,” imbuhnya.
Hingga 16 September 2026, realisasi KPP yang disampaikan Maruarar mencapai Rp25,29 triliun dengan sekitar 108 ribu penerima.
2. BSPS Percepat Renovasi Rumah
Pemerintah memperbesar skala Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk memperbaiki rumah masyarakat yang belum memenuhi standar kelayakan.
Target BSPS 2026 mencapai sekitar 400 ribu rumah, jauh meningkat dibandingkan sekitar 45 ribu unit pada tahun sebelumnya.
Anggaran BSPS ditetapkan sekitar Rp8,57 triliun untuk mendukung target perbaikan 400 ribu rumah pada 2026.
Pemerintah juga mendorong pemerataan penerima agar manfaat program bedah rumah tidak terkonsentrasi di wilayah tertentu.
“Anggarannya satu orang Rp20 juta, Rp2,5 juta buat tukang, Rp17,5 juta untuk barang-barang, kemudian bahan bangunan,” jelasnya.
Pelaksanaan BSPS melibatkan pemerintah daerah dan berbasis data untuk memperkuat proses verifikasi calon penerima bantuan.
3. FLPP Perluas Kepemilikan Rumah
Selain memperbaiki rumah lama, pemerintah memperluas kesempatan MBR membeli hunian baru melalui fasilitas subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Program FLPP menjadi salah satu instrumen pembiayaan rumah subsidi yang terus dikembangkan untuk memperbesar akses kepemilikan rumah.
Data Kementerian PKP menunjukkan penyaluran FLPP pada 2026 telah mencapai 93.339 unit hingga 1 Juli 2026.
Pemerintah juga mendorong pengembangan skema FLPP untuk rumah susun sebagai bagian dari diversifikasi hunian subsidi.
Pengembangan tersebut diarahkan untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan hunian terjangkau di kawasan dengan keterbatasan lahan.
4. Biaya Kepemilikan Rumah Ditekan
Strategi berikutnya adalah menurunkan beban biaya yang harus dibayar MBR ketika memperoleh rumah.
Pemerintah menyiapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kemudian bulan depan, dengan izin dan arahan Presiden Prabowo, saya keluarkan bersama Mendagri dan Menteri PU menggratiskan BPHTB, Bea Perolehan Tanah Bangunan bagi MBR. Yang tadinya bayar 5 persen kurang lebih, sekitar segitu ya. Dia bayarlah intinya, jadi gratis,” pungkasnya.
Pemerintah juga telah mendorong kemudahan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendukung pengurangan beban masyarakat dalam memperoleh hunian.
Akses Rumah Tak Hanya soal Kepemilikan
Rangkaian program tersebut menunjukkan pendekatan pemerintah tidak hanya berfokus pada pembangunan rumah baru.
Perbaikan rumah tidak layak, pembiayaan murah, subsidi kepemilikan, dan pengurangan biaya transaksi menjadi bagian dari kebijakan perumahan.
Kementerian PKP juga menempatkan BSPS sebagai program strategis dengan target 400 ribu rumah pada 2026.
Dengan kombinasi tersebut, pemerintah berupaya memperluas pilihan masyarakat untuk memiliki, membangun, maupun meningkatkan kualitas tempat tinggal.***