JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menonaktifkan sementara pegawai PPPK berinisial AS usai ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh Polrestabes Bandung.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan pihaknya tidak akan mencampuri proses penyidikan yang tengah dilakukan aparat kepolisian. Menurutnya, penonaktifan AS merupakan konsekuensi administratif yang wajib ditempuh begitu status hukum seorang pegawai berubah menjadi tersangka.
“Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan,” ujar Dody dalam keterangan resminya.
Kasus ini mencuat setelah polisi mengungkap adanya aktivitas budidaya tanaman ganja di sebuah rumah tinggal di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dari hasil penggerebekan itu, penyidik menemukan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan AS, sehingga yang bersangkutan pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung.
Terungkapnya keterlibatan pegawainya dalam kasus narkotika ini membuat Kementerian PU langsung mengambil sikap. Dody menegaskan bahwa seluruh jajaran di lingkungan kementeriannya harus menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi bersama agar pelanggaran serupa tidak terulang.
“Kami menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi,” tegas Dody.
Status pemberhentian sementara terhadap AS akan berlaku hingga proses hukum yang dijalaninya di kepolisian rampung, termasuk menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau *inkracht*. Langkah ini dimaksudkan agar pemeriksaan terhadap AS dapat berjalan tanpa intervensi maupun hambatan dari sisi kedinasan.
Kementerian PU menyatakan komitmennya untuk terus mengawal integritas seluruh aparatur, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK, di lingkungan kerjanya. Kementerian menilai penegakan disiplin dan kepatuhan hukum menjadi hal mendasar agar pelayanan publik serta pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di berbagai daerah tidak terganggu oleh ulah oknum yang tersangkut masalah hukum.