Ahli waris dari tiga korban meninggal dunia dalam tragedi kecelakaan Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 resmi menerima santunan duka dengan total nominal Rp70 juta per orang. Penyerahan hak finansial ini dilakukan secara kilat tepat setelah identitas ketiga jenazah dikonfirmasi valid oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kalimantan Selatan.
Penyaluran dana santunan secara cepat ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus dukungan finansial mendesak bagi keluarga korban yang tengah menghadapi masa-masa berat.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, menegaskan bahwa pencairan hak ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah musibah maritim tersebut.
“Proses verifikasi dokumen dan transfer dana langsung kami eksekusi secara cepat ke rekening ahli waris yang sah, segera setelah hasil identifikasi dari Tim DVI Polda Kalsel dinyatakan valid,” ujar Ahmad Arkan di Banjarmasin, Sabtu (19/9/2026).
Skema Kompensasi Komprehensif: Basic Coverage & Extra Cover
Nominal santunan sebesar Rp70 juta yang diterima oleh masing-masing ahli waris merupakan gabungan dari dua skema perlindungan asuransi:
-
PT Jasa Raharja (Persero): Santunan kematian pokok sebesar Rp50 juta sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Mandatory Kecelakaan Penumpang.
-
PT Asuransi Jasaraharja Putera: Santunan tambahan (extra cover) sebesar Rp20 juta melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) yang melekat pada polis operator kapal.
Hasil Identifikasi Tiga Jenazah Asal Banjarmasin
Penyaluran hak keuangan ini berhasil direalisasikan usai Tim DVI Polda Kalsel menuntaskan proses identifikasi medis terhadap tiga jenazah warga asal Banjarmasin. Ketiga korban sebelumnya dievakuasi oleh tim penyelam gabungan dari dalam bangkai kapal KM Virgo Transport 8 yang terbalik di perairan Masalembo.
Mekanisme integrasi data antara Tim DVI, kepolisian, dan pihak asuransi memangkas birokrasi, sehingga begitu status keahlian waris terverifikasi, dana langsung ditransfer tanpa penundaan.
“Jasa Raharja bersama Jasaraharja Putera berkomitmen memastikan seluruh ahli waris korban yang telah teridentifikasi mendapatkan haknya secara utuh demi meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan,” pungkas Ahmad Arkan.