JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI menyepakati perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Januari 2027.
Proses pengalihan status guru PPPK paruh waktu ditargetkan berlangsung hingga 2029.
“Ini barusan kami bahas di dalam dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa tegas, kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes,” ujar Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Sekitar 240 Ribu Guru Akan Dialihkan
Lalu menyebut sekitar 240 ribu guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.
Anggaran untuk proses pengangkatan tersebut disebut mencapai Rp23 triliun. Pengalihan status akan dilakukan mulai awal 2027 dan berlangsung secara bertahap hingga 2029.
Sebelumnya, anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyebut jumlah guru PPPK paruh waktu yang akan mendapat pembiayaan penuh melalui APBN 2027 mencapai sekitar 230 ribu orang.
Perbedaan angka tersebut muncul dalam keterangan DPR pada 18 September dan pembahasan terbaru pada 21 September.
Mendikdasmen Tegaskan Tak Ada Tes
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa guru PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti tes untuk berubah menjadi PPPK penuh waktu.
Mu’ti mengatakan pemerintah daerah sedang melakukan pendataan sebagai bagian dari persiapan perubahan status tersebut.
“Jadi guru PPPK paruh waktu itu nanti akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027, otomatis berganti status tanpa tes,” kata Mu’ti pada Agustus 2026.
Dengan demikian, proses seleksi tidak menjadi syarat bagi guru PPPK paruh waktu yang beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Tes Tetap Berlaku untuk Menjadi PNS
Meski perubahan dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak membutuhkan tes, mekanismenya berbeda bagi guru yang ingin berstatus sebagai PNS.
Lalu menjelaskan, tes tetap diperlukan bagi guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu apabila ingin mengikuti proses menjadi PNS.
“Yang mau menjadi PNS itu yang lewat tes,” kata Lalu.
Mu’ti juga menyampaikan bahwa peluang menjadi PNS akan dibuka melalui jalur seleksi. Jalur tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi guru PPPK, tetapi juga masyarakat umum yang memenuhi persyaratan.
Sebelumnya Sempat Muncul Skema Tes
Pembahasan mengenai status guru PPPK sempat menimbulkan perbedaan informasi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyebut pemerintah mengupayakan adanya tes bagi guru PPPK paruh waktu yang ingin beralih menjadi penuh waktu. Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat pada 17 September 2026.
“Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus,” ujar Tito.
Namun, dalam pembahasan berikutnya bersama Komisi X DPR dan Mendikdasmen, skema tersebut ditegaskan kembali. Guru PPPK paruh waktu yang dialihkan menjadi PPPK penuh waktu tidak diwajibkan mengikuti tes.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan status kepegawaian guru yang dilakukan pemerintah bersama DPR untuk memberikan kepastian mengenai status dan pembiayaan tenaga pendidik.***