JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembenahan sistem keselamatan pelayaran setelah kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di Laut Jawa.
Evaluasi difokuskan pada akurasi data manifes penumpang serta peningkatan pemeriksaan kondisi kapal sebelum berlayar.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Lollan Panjaitan mengatakan pihaknya menemukan adanya perbedaan data dalam manifes KMP Virgo Transport 8.
Pemerintah kini melakukan sinkronisasi agar data yang tercatat sesuai dengan kondisi penumpang dan awak kapal di lapangan.
“Untuk manifes, memang kami mendapatkan informasi adanya perbedaan nama. Namun dalam hal ini, kami terus untuk meluruskan dan juga bisa mensinkronkan ke depannya bagaimana data manifes ini agar bisa sinkron dengan data penumpang,” kata Lollan di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Data Manifes KM Virgo Masih Disinkronkan
Berdasarkan data yang diterima Kemenhub pada Rabu (23/9), jumlah orang dalam manifes KMP Virgo Transport 8 tercatat 243 orang.
Dari jumlah tersebut, 108 orang dinyatakan selamat, 19 orang meninggal dunia, sedangkan 116 orang lainnya masih dalam pencarian.
Kemenhub menyebut data tersebut masih dapat berubah setelah dilakukan konfirmasi lebih lanjut dari petugas di lapangan.
Lollan juga belum memastikan apakah perbedaan nama dalam manifes menunjukkan adanya jumlah penumpang yang lebih banyak atau justru lebih sedikit dibandingkan data resmi yang tercatat.
Menurutnya, ketepatan manifes menjadi penting karena berkaitan dengan proses penanganan korban, pendataan hingga urusan asuransi.
Operator Kapal Diminta Lakukan Inspeksi Mandiri
Selain memperbaiki pencatatan penumpang, Kemenhub meningkatkan pengawasan terhadap kondisi kapal.
Lollan mengatakan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah diminta melakukan inspeksi.
Operator kapal juga diwajibkan menjalankan pemeriksaan mandiri atau self-inspection sebelum kapal beroperasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kapal memenuhi ketentuan keselamatan, termasuk aspek teknis dan kelengkapan sertifikasi.
Kemenhub sebelumnya juga menegaskan pemeriksaan keselamatan tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen.
Kondisi kapal, muatan, kesiapan awak, cuaca dan peralatan keselamatan harus benar-benar diperiksa sebelum kapal mendapatkan izin berlayar.
Izin Berlayar Bisa Ditunda
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) lebih tegas dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Kapal yang belum memenuhi persyaratan keselamatan dapat ditunda keberangkatannya. Bahkan, keberangkatan harus dihentikan apabila ditemukan kondisi yang membahayakan atau cuaca tidak memungkinkan untuk berlayar.
Dudy juga meminta data manifes penumpang dan muatan diperbarui secara akurat dan sesuai kondisi sebenarnya.
Data mengenai penumpang, awak kapal, kendaraan, muatan, hingga barang berbahaya harus tercatat secara aktual dan menjadi bagian dari pengawasan keselamatan.
Penyebab Kecelakaan Belum Dipastikan
Di tengah pembenahan tersebut, Kemenhub menegaskan penyebab kecelakaan KMP Virgo Transport 8 belum dapat disimpulkan.
Proses investigasi berada dalam kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Kemenhub menyatakan tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah juga menyatakan akan menyelidiki proses masuknya KMP Virgo Transport 8 ke Indonesia karena usia kapal saat diimpor menjadi sorotan.
Namun, usia kapal tersebut belum dapat disebut sebagai penyebab kecelakaan sebelum investigasi teknis selesai.
Kemenhub kini memilih melakukan langkah pencegahan sembari menunggu hasil investigasi.
Pengawasan kapal, pemeriksaan mandiri operator, pembenahan manifes, serta kesiapan menghadapi cuaca buruk menjadi bagian dari upaya memperkuat keselamatan pelayaran.***