JAKARTA – Advokat Ojahan Erikson Pakpahan akhirnya menghadiri panggilan Sidang Dewan Kehormatan PERADI setelah sebelumnya tidak hadir dalam persidangan perdana pada pekan lalu. Ia diperiksa dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat yang berkaitan dengan langkah pembelaan terhadap kliennya yang dinilai telah melampaui batas kewenangan profesi.
Pantauan di lokasi persidangan menunjukkan Ojahan datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum.
Perkara tersebut berawal dari laporan seorang pendeta berinisial J. Ojahan diduga menyebarkan tuduhan yang merugikan serta memberikan tekanan kepada institusi gereja agar memberhentikan Pendeta J. Ia bahkan disebut menghubungi pimpinan tertinggi jemaat untuk mendukung upaya tersebut.
Langkah itu diduga berkaitan dengan posisi Ojahan sebagai kuasa hukum Alpriado Osmond, seorang mantan narapidana kasus KDRT yang sebelumnya menjadi sorotan setelah terlibat dalam dugaan aksi intimidasi dan kekerasan terhadap keluarga pelapor.
Dalam perkara tersebut, Ojahan disebut melakukan langkah yang dipersoalkan bersama Hisar Sihotang, pengurus LSM GRACIA. Keduanya diketahui mengirimkan surat kepada kantor pusat sinode tempat Pendeta J bernaung. Surat itu berisi tuntutan agar Pendeta J diberhentikan secara tidak hormat atas dugaan pelanggaran hukum.
“Sampai hari ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan saya melanggar hukum. Mengapa Ojahan Pakpahan, seorang terpelajar yang paham hukum, justru melontarkan fitnah keji dan merusak nama baik saya? Bukankah advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile)?” ujar Pendeta J dengan nada kecewa.
Dalam persidangan, Ojahan mendapat sejumlah pertanyaan dari lima anggota Majelis Hakim Advokat. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengakui telah khilaf terkait pembuatan surat yang ditujukan kepada pihak gereja.
Pengakuan tersebut menjadi perhatian karena Ojahan menyatakan telah menjalani profesi advokat sejak 2000. Sementara itu, berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, dalam tanggapan tertulisnya Ojahan menyatakan penggunaan hak imunitas advokat sebagai bagian dari pembelaannya.
Mengenai legalitas LSM GRACIA, Ojahan turut melampirkan akta pernyataan keputusan rapat anggota tertanggal 31 Juli 2026.
Sidang etik kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Jumat, 2 Oktober 2026. Agenda berikutnya adalah Sidang III dengan materi pembuktian dari para pihak.
Struktur LSM GRACIA Disorot
Persoalan lain muncul dari surat pengaduan yang dikirimkan kepada pihak gereja. Surat tersebut diketahui menggunakan kop resmi LSM GRACIA.
Organisasi itu belakangan turut menjadi perhatian publik karena disebut aktif memberikan pembelaan terhadap EJH, yang diduga terlibat dalam kasus perundungan di Penabur Intercultural School Kelapa Gading dan kini menjadi sorotan.
Sebelumnya, Jonny Samosir alias Jonny Pakpahan, yang disebut sebagai kakek EJH, tercatat sebagai Dewan Penasehat LSM GRACIA. Namun, setelah perkara dugaan perundungan tersebut mencuat dan nama cucunya terseret, nama Jonny disebut tidak lagi tercantum dalam struktur kepengurusan organisasi tersebut.
Sorotan terhadap LSM GRACIA juga datang dari praktisi hukum Friska Gultom, S.H. Ia mempertanyakan posisi Alpriado Osmond dalam organisasi tersebut.
Alpriado diketahui bukan sarjana hukum dan berstatus mantan narapidana kasus KDRT. Namun, ia disebut menduduki posisi sebagai Penasihat Hukum LSM GRACIA. Jabatan tersebut disebut diperolehnya setelah sebelumnya diduga diberhentikan dari posisi Auditor di RSM Indonesia.
Hubungan profesional antara Ojahan dan Alpriado juga diketahui cukup dekat. Ojahan tercatat sebagai kuasa hukum Alpriado dalam perkara perceraian keduanya yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Selain hubungan profesional tersebut, diketahui bahwa istri Alpriado merupakan kakak ipar Pendeta J.
Persoalan Berlanjut ke Proses Pidana
Sebagai respons atas langkah yang dilakukan Ojahan dan Hisar Sihotang, Pendeta J menunjuk kantor hukum FRISKA GULTOM & PARTNERS untuk menempuh langkah hukum pidana.
Pada saat bersamaan, Alpriado Osmond juga menghadapi proses hukum di Polres Metro Jakarta Utara. Pendeta J melaporkannya atas dugaan intimidasi dan kekerasan yang disebut dilakukan bersama sejumlah Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap dirinya, istri, dan anaknya pada Desember 2025.
Dalam perkara pidana tersebut, Ojahan Pakpahan kembali tercatat sebagai kuasa hukum Alpriado.
Legalitas LSM GRACIA Dipertanyakan
Di tengah eskalasi perkara, keberadaan dan legalitas LSM GRACIA yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 57 C, Tanjung Priok, Jakarta Utara, turut dipertanyakan.
Berdasarkan penelusuran redaksi melalui situs Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMAS) Kementerian Dalam Negeri, serta Kesbangpol DKI Jakarta, data resmi terkait legalitas dan izin operasional organisasi tersebut disebut belum ditemukan.
Temuan tersebut menjadi salah satu poin yang masih perlu diklarifikasi kepada pihak LSM GRACIA maupun instansi terkait untuk memastikan status hukum dan administrasi organisasi tersebut.