JAKARTA – Fraksi Gerindra DPR RI mendorong Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan pembenahan total terhadap lembaga pemasyarakatan (lapas) yang bermasalah. Pembenahan itu dinilai perlu disertai mutasi seluruh pejabat hingga staf untuk memutus mata rantai persoalan yang terus berulang.
Desakan tersebut disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra Yan Permenas Mandenas dalam rapat kerja bersama jajaran Ditjenpas. Ia menilai evaluasi dan perbaikan prosedur saja tidak cukup jika tidak diikuti tindakan konkret terhadap personel di lapas yang menjadi sorotan.
“Fraksi Gerindra tegas mau memutuskan mata rantai dan memberikan kewenangan Pak Dirjen untuk melakukan langkah-langkah tegas untuk membenahi total dan mutasikan semua pejabat, termasuk staf yang ada di lapas tersebut,” kata Yan.
Menurut Yan, persoalan di lingkungan pemasyarakatan bukan perkara yang baru muncul. Ia menyebut berbagai masalah telah berlangsung cukup lama dan kembali terjadi sehingga diperlukan langkah tegas dari pimpinan Ditjenpas.
Ia kemudian menyinggung pola penanganan yang pernah diterapkan di sektor imigrasi ketika terjadi persoalan yang melibatkan petugas. Menurutnya, pendekatan serupa dapat dipertimbangkan dalam menangani persoalan serius di lapas, terutama jika diperlukan untuk memutus pola masalah yang berulang.
“Bersihkan lapas itu. Semua staf dibersihkan tanpa terkecuali. Masukkan orang baru semua,” tegas Yan.
Yan juga mengingatkan agar pembenahan pemasyarakatan tidak berhenti pada forum rapat maupun evaluasi internal. Menurut dia, setiap keputusan harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata agar persoalan yang sama tidak kembali terjadi.
“Kalau tidak ada niat berbenah, rapat sepanjang apa pun tidak akan mengubah keadaan. Masalah baru akan terus muncul,” ujarnya.
Dorongan tersebut muncul di tengah penanganan persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sebelumnya menonaktifkan lima pejabat struktural lapas tersebut untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan Ombudsman RI.
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas kepala lapas (kalapas), kepala kesatuan pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (Kasi Binadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (Kasi Kamtib), serta kepala urusan umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan atas arahan Menteri Imipas Agus Andrianto. Pemeriksaan internal dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman mengenai kondisi di Lapas Cibinong.
“Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” kata Rudi saat berada di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Rudi menjelaskan, kelima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab terkait persoalan yang ditemukan Ombudsman. Selama proses pemeriksaan, Kemenimipas akan mendalami kondisi dan rangkaian peristiwa yang terjadi di lapas tersebut.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib, dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara,” ujar Rudi.
Ia menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan aturan, kode etik, serta ketentuan hukuman dinas yang berlaku di lingkungan Kemenimipas. Tindakan terhadap personel nantinya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
“Kita akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas,” kata Rudi.
Selain persoalan penonaktifan pejabat, kondisi Lapas Cibinong juga menjadi sorotan terkait keberadaan rumah berfasilitas mewah di dalam kompleks lapas. Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat menyatakan fasilitas tersebut bukan tempat tinggal warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar Yudi Suseno mengatakan hingga saat itu tidak terdapat temuan yang menunjukkan fasilitas tersebut digunakan oleh warga binaan, termasuk Ferdy Sambo yang menjalani masa hukuman di Lapas Cibinong.
“Sampai detik ini tidak ada informasi dan temuan-temuan hasil tim itu mengarah ke sana. Itu kan sebetulnya lingkungan perumahan dinas itu,” kata Yudi di Lapas Kelas II Cibinong, Kamis (24/9/2026).
Menurut Yudi, area tersebut merupakan kompleks perumahan dinas yang di dalamnya terdapat rumah untuk Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Fasilitas tersebut juga digunakan sebagai tempat beristirahat bagi para pekerja.
Meski demikian, Yudi menyatakan pemeriksaan tetap dilakukan untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran. Jika dalam proses pendalaman ditemukan penyimpangan, pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
“Eh, bukan kayaknya, sampai detik ini belum ada temuan tuh, khususnya Pak Ferdy Sambo menggunakan rumah fasilitas mewah,” ujar Yudi.
Rangkaian pemeriksaan di Lapas Cibinong tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenimipas menindaklanjuti temuan Ombudsman. Di sisi lain, Fraksi Gerindra meminta pembenahan tidak hanya menyasar persoalan administratif, tetapi juga menyentuh personel dan tata kelola di lapas yang dinilai bermasalah.
Bagi Yan, langkah tegas diperlukan agar persoalan yang telah berulang tidak kembali terjadi. Ia meminta pimpinan Ditjenpas menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh di lingkungan pemasyarakatan.