Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru yang kian krusial. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap perwira tinggi TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), yang kini resmi mendekam di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
Mengingat statusnya sebagai prajurit militer aktif, penanganan perkara ini dijalankan melalui mekanisme pidana koneksitas yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) berkolaborasi dengan penyidik pidana khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka terhadap Kolonel Budi Utomo sebenarnya telah dilakukan sejak Agustus 2026 usai melalui serangkaian pengembangan alat bukti.
βTerhadap yang bersangkutan, saat ini sedang dalam proses hukum koneksitas yang ditangani oleh tim gabungan Pidmil dan sipil. Yang bersangkutan ditahan di fasilitas militer Pomdam Jaya, sementara tersangka sipil lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan,β terang Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Siasat Pengadaan Motor dan Jabatan Kunci di BGN
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, sempat membeberkan indikasi keterlibatan perwira Korps Peralatan tersebut dalam struktur operasional BGN.
Dalam skema tata kelola program MBG, Kolonel Budi Utomo menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang membawahi pengadaan barang dan jasaβkhususnya armada kendaraan motor operasional.
βDari hasil pengembangan penyidikan korupsi BGN, kami menemukan indikasi keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU dalam kapasitasnya sebagai PPK pengadaan armada,β ungkap Syarief.
Pelimpahan Berkas Dadan Hindayana Cs ke Kejaksaan
Di saat bersamaan, tim penyidik Kejagung secara resmi melimpahkan enam tersangka dari unsur sipil beserta barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkara dinyatakan P-21 (lengkap).
Para tersangka sipil yang bersiap menghadapi persidangan tersebut meliputi:
-
Dadan Hindayana β Mantan Kepala BGN
-
Sony Sonjaya β Mantan Wakil Kepala BGN
-
Lodewyk Pusung β Mantan Wakil Kepala BGN
-
Lalu Muhammad Iwan β Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
-
Glory Harimas Sihombing β Pihak Swasta / Ketua Yayasan IFSR
-
Asep Yusuf Somantri β Pihak Swasta
Langkah penindakan cepat lewat jalur koneksitas ini menegaskan komitmen penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jejaring yang melibat penyalahgunaan wewenang pada program prioritas nasional tersebut tanpa tebang pilih.