JAKARTA– Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan masyarakat dan calon mitra agar mewaspadai pihak yang mengaku sebagai perwakilan resmi untuk mengurus aktivasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Peringatan tersebut mencakup praktik meminta uang, pungutan, atau imbalan dengan dalih dapat mempercepat pembukaan dapur makan bergizi gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono menegaskan urutan pembukaan SPPG tidak ditentukan oleh pihak tertentu melalui jalur pribadi maupun organisasi.
“Sekali lagi, penentuan dari mana yang kemudian dibuka, dan mana yang menjadi duluan, dan mana yang belakangan ditentukan oleh sistem, ditentukan oleh database kami.”
“Jadi kami tidak mengotorisasi siapapun, tidak mengotorisasi asosiasi manapun, tidak mengotorisasi pribadi-pribadi manapun,” kata Sudaryono.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono melalui keterangan dalam unggahan Instagram resmi BGN pada Rabu (30/9/2026).
BGN memastikan proses aktivasi SPPG akan melalui mekanisme verifikasi untuk memastikan calon dapur memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap oknum yang membawa nama pimpinan BGN untuk meminta sejumlah uang atau menawarkan akses khusus.
Pengembangan jaringan SPPG dilakukan bersamaan dengan peningkatan pengawasan terhadap dapur MBG yang telah beroperasi.
Keamanan pangan menjadi perhatian penting BGN seiring bertambahnya cakupan layanan program Makan Bergizi Gratis.
Pengawasan mencakup standardisasi dapur, kompetensi penjamah makanan, rantai pasok, serta pengendalian mutu dan keamanan pangan.
Hingga 16 September 2026, realisasi anggaran MBG tercatat Rp139,77 triliun atau 63,89 persen dari pagu Rp218,77 triliun.
Dengan angka tersebut, masih terdapat sekitar Rp79 triliun anggaran yang belum terealisasi untuk mendukung penyaluran MBG hingga penghujung 2026.
BGN turut mendorong penguatan rantai pasok melalui pemanfaatan produk dalam negeri serta keterlibatan pelaku usaha lokal.
Kebijakan itu diarahkan agar perluasan program MBG turut menciptakan dampak ekonomi bagi masyarakat di berbagai daerah.
Setelah proses aktivasi pada 2 Oktober, pembukaan SPPG akan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pemetaan kebutuhan layanan.
Penetapan lokasi SPPG akan mempertimbangkan kondisi wilayah, data penerima manfaat, serta hasil pemetaan yang dilakukan melalui sistem.
Daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta wilayah dengan prevalensi stunting tinggi tetap menjadi perhatian dalam ekspansi layanan.
Dengan mekanisme berbasis sistem dan verifikasi, BGN menegaskan aktivasi SPPG tidak dapat dipercepat melalui pembayaran kepada pihak tertentu.***