Penetapan status tersangka terhadap Richard Rudolf Passelima, pengemudi taksi Green SM yang terlibat kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Duren Jaya, Bekasi Timur, tidak berujung pada penahanan markas kepolisian.
Penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota mengonfirmasi bahwa Richard, yang telah menyandang status tersangka sejak Mei 2026, tetap dikenakan kewajiban kooperatif tanpa penahanan fisik.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut murni berlandaskan pertimbangan objektif dan batasan regulasi hukum acara pidana.
βTidak ada alasan yuridis untuk menahan tersangka karena insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa, baik dari pihak penumpang taksi maupun pengguna KRL. Ancaman pidananya hanya enam bulan penjara, sehingga secara regulasi tidak memenuhi syarat subyektif-obyektif penahanan,β ujar Joko saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Joko menambahkan, sikap Richard yang selalu kooperatif, rutin menghadiri panggilan pemeriksaan di Polres maupun Polda Metro Jaya, serta tidak memiliki indikasi menghilangkan barang bukti menjadi dasar pertimbangan penyidik.
Progres Berkas Perkara Masuk Tahap P-19
Meski tidak dilakukan penahanan, Polres Metro Bekasi Kota memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan transparan dan berlanjut. Saat ini, penyidik tengah merampungkan petunjuk jaksa penuntut umum setelah berkas perkara memasuki tahap P-19.
Penanganan kasus ini turut mendapatkan asistensi teknis langsung dari Korlantas Polri dan Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka itu sendiri merujuk pada pemeriksaan saksi ahli dari Agen Pemegang Merek (ATPM), penjaga palang pintu, hingga masinis KRL.
Atas kelalaiannya di perlintasan sebidang, Richard dijerat Pasal 310 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
βKami mengejar kepastian hukum agar berkas segera rampung (P-21) untuk dilimpahkan ke pengadilan,β tegas Joko.
Pihak kepolisian menegaskan kembali bahwa peristiwa kecelakaan taksi Green SM di perlintasan Jalan Ampera merupakan perkara hukum yang sepenuhnya terpisah dari tragedi tabrakan beruntun antara KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di emplasemen Stasiun Bekasi Timur pada akhir April lalu.
Dalam kasus tragedi perkeretaapian terpisah yang menelan 16 korban jiwa tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis KAJJ Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dengan ancaman jeratan UU Perkeretaapian dan KUHP pasal berat berancaman hingga 12 tahun penjara.