JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas cakupan industri pergadaian swasta dengan memberikan izin operasional berskala nasional kepada dua perusahaan pada September 2026.
PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar kini diperbolehkan menjalankan bisnis pergadaian di seluruh wilayah Indonesia.
Izin perluasan tersebut masing-masing tertuang dalam Surat OJK Nomor S-79/PL.02/2026 dan S-80/PL.02/2026.
Surat untuk PT Gadai Mulia Sejahtera diterbitkan pada 18 September 2026, sedangkan PT Solusi Gadai Pintar mendapat persetujuan pada 21 September 2026.
“Persetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025,” kata Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dengan izin baru tersebut, kedua perusahaan dapat memperluas layanan pergadaian dari cakupan provinsi menjadi seluruh wilayah Republik Indonesia.
Operasional tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Tambahan dua pemain tersebut membuat jumlah perusahaan pergadaian swasta dengan cakupan nasional menjadi enam perusahaan.
Sebelumnya, OJK telah memberikan izin serupa kepada empat perusahaan pergadaian swasta lainnya.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Indonesia, PT Pusat Gadai Indonesia, dan PT Gadai Elektronik Jakarta.
PT Gadai Sakti Indonesia sebelumnya menggunakan nama PT Gadai Sakti Jakarta sebelum memperoleh persetujuan perubahan nama.
OJK menilai bertambahnya perusahaan gadai berskala nasional dapat memperkuat struktur industri pergadaian di Indonesia.
Perusahaan swasta tersebut kini melengkapi kehadiran PT Pegadaian (Persero) yang telah lama melayani kebutuhan pembiayaan masyarakat secara nasional.
OJK juga mencatat sejumlah perusahaan gadai lain telah mengajukan permohonan untuk memperluas wilayah operasional menjadi skala nasional.
Proses pengajuan tersebut masih berjalan dan harus melalui pemenuhan persyaratan perizinan yang ditetapkan regulator.
Perluasan wilayah usaha dinilai dapat meningkatkan kapasitas perusahaan sekaligus memperbesar jangkauan layanan gadai legal.
Masyarakat di berbagai daerah juga berpeluang memperoleh alternatif pembiayaan melalui perusahaan pergadaian yang telah mendapatkan izin.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah OJK memperkuat industri melalui peningkatan skala bisnis dan tata kelola.
Penguatan industri juga diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal yang aman dan terpercaya.
Dari sisi kinerja, industri pergadaian mencatat pertumbuhan penyaluran pinjaman yang cukup tinggi hingga Juli 2026.
Data OJK menunjukkan penyaluran pinjaman pergadaian mencapai Rp160,78 triliun pada Juli 2026.
Nilai tersebut meningkat 50,73 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Produk gadai masih menjadi sumber penyaluran terbesar dengan nilai Rp136,39 triliun.
Porsi produk gadai mencapai 84,43 persen dari keseluruhan pinjaman yang disalurkan industri pergadaian.
Sementara itu, sumber pendanaan perusahaan pergadaian mencapai Rp126,93 triliun pada Juli 2026.
Angka tersebut tumbuh 65,71 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pendanaan terbesar berasal dari pinjaman yang diterima perusahaan dengan nilai Rp111,46 triliun.
Porsi pinjaman tersebut mencapai 87,81 persen dari total sumber pendanaan industri pergadaian.
Selain pinjaman, perusahaan juga memperoleh pendanaan melalui penerbitan surat berharga senilai Rp15,47 triliun.
Kontribusi surat berharga tersebut mencapai 12,19 persen dari keseluruhan sumber pendanaan pergadaian.
OJK menyatakan pengembangan industri akan terus diarahkan agar berlangsung secara sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Penguatan sektor pergadaian diharapkan turut memperbesar inklusi keuangan dan akses pembiayaan formal bagi masyarakat.***