JAKARTA – Suyudi Ario Seto resmi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (1/10/2026).
Pelantikan tersebut sekaligus menandai kenaikan pangkat Suyudi dari Komisaris Jenderal (Komjen) menjadi Jenderal Polisi dengan tanda bintang empat. Dalam prosesi tersebut, Prabowo juga menyerahkan tongkat komando kepada Suyudi sebagai Kapolri.
Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya memimpin Korps Bhayangkara.
Pergantian tersebut dilakukan setelah DPR menyetujui pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri dalam rapat paripurna pada Kamis pagi. Sebelumnya, Komisi III DPR telah menjalankan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri.
Setelah keputusan DPR ditetapkan, proses pengangkatan Suyudi dilanjutkan dengan pelantikan oleh Presiden Prabowo.
Sebelumnya Kepala BNN
Sebelum ditunjuk memimpin Polri, Suyudi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Suyudi memiliki pengalaman panjang di lingkungan kepolisian, khususnya bidang reserse dan penyidikan. Ia pernah mengisi sejumlah jabatan strategis, termasuk Wakapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten.
Suyudi juga memiliki latar belakang pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ia menyelesaikan pendidikan tersebut pada 2003 dan memiliki gelar Sarjana Ilmu Kepolisian, Sarjana Hukum, serta Magister Sains. Pada Januari 2026, ia memperoleh gelar Doktor Honoris Causa bidang Ilmu Hukum dari Universitas Tarumanegara.
Suyudi Kini Pimpin Polri
Dengan pelantikan tersebut, Suyudi resmi menjadi pejabat tertinggi di tubuh Polri. Pangkat bintang empat yang kini disandangnya melekat pada jabatan Kapolri.
Sebelum pelantikan, Suyudi menyampaikan sejumlah agenda yang ingin diperkuat di Polri, termasuk peningkatan respons terhadap laporan masyarakat dan mengubah pola penanganan perkara agar tidak bergantung pada suatu kasus menjadi viral terlebih dahulu.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Suyudi juga menyampaikan gagasan untuk mengubah pola “lapor, menunggu, viral baru diperhatikan” menjadi laporan yang diverifikasi, ditangani, diberikan perkembangan, dan diselesaikan sesuai hukum.