Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi memutus dan mengabulkan permohonan pemakzulan (impeachment) terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Langkah hukum ini menjadi puncak dari usulan uji pendapat yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.
Berdasarkan data yang dihimpun dari portal resmi Info Perkara MA-RI, perkara Tata Usaha Negara (TUN) tersebut diputus pada Kamis (1/10/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA menegaskan bahwa dalil dan objek permohonan pemakzulan yang dilayangkan legislatif daerah memenuhi unsur hukum.
“Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian bunyi ketetapan resmi yang tertera dalam sistem informasi perkara MA RI.
Diketuk Majelis Hakim Khusus TUN
Perkara dengan klasifikasi Uji Pendapat ini sebelumnya resmi diregistrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Sidang pemeriksaan dan pengadilan perkara dipimpin langsung oleh Hakim Agung Irfan Fachruddin selaku Ketua Majelis, didampingi dua Hakim Anggota yakni Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi, serta Panitera Pengganti Hery Abduh Sasmito.
Penetapan ini menegaskan secara yuridis bahwa langkah politik yang ditempuh DPRD Gowa untuk melengserkan Husniah Talenrang dari kursi kepemimpinan daerah telah sah secara hukum negara.
DPRD Gowa Kembangkan Langkah Pasca-Putusan
Kepastian mengenai jatuhnya palu pemakzulan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pimpinan legislatif setempat. Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan bahwa jajarannya telah mencermati rilis resmi salinan putusan dari laman Mahkamah Agung.
“Iya benar, permohonan dikabulkan dan (Bupati) dimakzulkan,” tegas Hasrul saat memberikan konfirmasi singkat, Jumat (2/10/2026).
Jatuhnya putusan MA ini melengkapi rentetan dinamika hukum yang menjerat Sitti Husniah Talenrang, setelah sebelumnya juga menjadi sorotan publik menyangkut penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan pemakzulan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur ketatanegaraan melalui Kementerian Dalam Negeri.