JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Regulasi baru tersebut memuat sejumlah perubahan penting terkait hubungan kerja, mulai dari batas waktu kontrak pekerja, kepastian pesangon, sanksi bagi pengusaha, hingga larangan penahanan ijazah.
Salah satu perubahan yang disorot dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah pemangkasan masa maksimal Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Masa kerja kontrak yang sebelumnya dapat berlangsung hingga lima tahun kini dibatasi paling lama empat tahun.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, skema PKWT tersebut dapat berlangsung secara bertahap. Masa kontrak awal dapat diberikan selama dua tahun, kemudian diperpanjang satu tahun dan dilanjutkan satu tahun pada periode berikutnya.
Menurut Andi Gani, ketentuan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan serikat pekerja yang sebelumnya mendorong agar masa PKWT dibatasi maksimal satu tahun. Namun, ia tetap menilai terdapat sejumlah aspirasi buruh yang telah diakomodasi dalam regulasi tersebut.
“Saya puas karena memang mengakomodir 90 persen tuntutan buruh. Karena kan tidak mungkin 100 persen,” ujar Andi Gani usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta.
Selain mengatur masa kontrak, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperkenalkan mekanisme dana cadangan pesangon. Skema ini disiapkan untuk memberikan kepastian terhadap hak pekerja ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, ketentuan tersebut muncul karena masih ditemukan persoalan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar pesangon ketika melakukan PHK. Salah satu alasan yang kerap disampaikan perusahaan adalah keterbatasan kemampuan finansial.
Dana cadangan pesangon tersebut nantinya menjadi instrumen tersendiri dan tidak sama dengan Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan mekanisme tersebut, hak pekerja yang terkena PHK diharapkan tetap memiliki kepastian pembayaran meski perusahaan menghadapi persoalan likuiditas. Sementara itu, teknis pembentukan dan pelaksanaan dana cadangan pesangon akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Tak hanya menyentuh persoalan kontrak dan pesangon, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperkuat ketentuan mengenai sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
Sanksi disusun secara berjenjang, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana. Penerapan sanksi tersebut ditujukan untuk memberikan konsekuensi hukum terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan sekaligus mencegah pelanggaran berulang.
Ketentuan lain yang turut mendapat perhatian adalah larangan bagi perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja. Praktik tersebut kini secara tegas dilarang dalam regulasi baru.
Larangan itu mencakup proses hubungan kerja sejak perekrutan hingga penempatan pekerja. Dengan demikian, perusahaan tidak diperbolehkan menjadikan ijazah atau dokumen pribadi pekerja sebagai sesuatu yang ditahan dalam hubungan kerja.
Perlindungan terhadap pekerja perempuan juga menjadi bagian dari UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut memberikan jaminan terhadap hak cuti melahirkan dan cuti keguguran, termasuk hak pekerja untuk tetap memperoleh pembayaran upah secara penuh sesuai ketentuan.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026). Namun, naskah final regulasi tersebut belum diunggah untuk dapat diakses publik.
DPR RI memastikan dokumen resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan akan dibuka kepada masyarakat dalam waktu dekat. Dengan demikian, ketentuan mengenai PKWT, dana cadangan pesangon, sanksi pelanggaran, larangan penahanan ijazah, serta perlindungan pekerja perempuan selanjutnya dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan.