Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan tertutup dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam. Momen krusial ini terungkap bersamaan dengan momentum pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Konfirmasi atas jamuan tersebut disampaikan langsung oleh ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah. Menurutnya, pertemuan dua jam itu berlangsung atas undangan langsung dari Presiden Prabowo.
“Pak Prabowo mengundang Pak Jokowi ke Kertanegara. Pertemuan berlangsung sekitar dua jam, dimulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB,” ungkap Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Bantahan Keterkaitan dengan Putusan MK
Pelaksanaan pertemuan yang terbilang pas dengan jadwal sidang pleno MK memicu spekulasi publik. Namun, Syarif secara tegas membantah adanya pembahasan topik sengketa syarat pencalonan Wapres Gibran di Kertanegara.
“Tidak ada kaitannya,” tegas Syarif singkat.
Senada dengan itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi adanya agenda silaturahmi tersebut. Meski demikian, Dasco mengaku tidak mengetahui perincian pembahasan lantaran tidak hadir di lokasi.
“Pertemuan yang semalam berlangsung saya juga tidak hadir. Sehingga isi dari pertemuannya saya belum tahu,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan.
Pantauan Ring 1 Kertanegara dan Putusan Akhir MK
Suasana di sekitar kediaman Kertanegara tampak dijaga ketat oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pada Selasa (6/10) malam. Berdasarkan pantauan lapangan, deretan kendaraan patwal hingga rantis Maung MV3 terparkir rapi di sepanjang Jalan Sriwijaya I. Sekitar pukul 20.47 WIB, iring-iringan kendaraan mulai bergerak meninggalkan lokasi dari jarak pantau media yang dibatasi sekitar 170 meter.
Di saat bersamaan, Mahkamah Konstitusi memutus perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Liliek menjelaskan, gugatan dari organisasi masyarakat sipil dan perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing). Berdasarkan PMK Nomor 2/2024, pihak yang memiliki wewenang mengajukan sengketa hasil dan syarat pilpres adalah pasangan calon kontestan pemilu.