JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM keliling di lima titik Jakarta pada Senin (12/10/2026). Program ini digelar untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.
Layanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
- Lobi depan Mal Grand Cakung, Jakarta Timur.
- Lobi utama LTC Glodok, Jakarta Barat.
- Area parkir Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan.
- Lobi selatan Mal Ciputra, Jakarta Barat.
- Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib menyiapkan sejumlah dokumen, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, surat keterangan kesehatan, serta hasil tes psikologi.
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru di lokasi yang ditentukan kepolisian.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.